Mohon tunggu...
Agnes Imelda Manalu
Agnes Imelda Manalu Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110013 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 08 - Contoh Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga , Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah - Pajak Internasional - Prof. Apollo

31 Oktober 2023   08:43 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:58 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah beberapa contoh kasus pemajakan atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah:

1. Dividen

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) memberikan dividen sebesar 100 juta rupiah kepada PT B yang berbasis di Singapura. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, dividen tersebut dapat dipajaki di Singapura. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dividen tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 10% jika PT B memiliki kepemilikan minimal 25% di PT A. Jika jumlah kepemilikan PT B kurang dari 25%, maka dividen tersebut dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 15%.

2. Bunga

Sebagai contoh, PT X yang berbasis di Indonesia (SPDN) meminjam dana sebesar 1 miliar rupiah dari PT Y yang berbasis di Amerika Serikat. PT X setuju untuk membayar bunga sebesar 10% per tahun kepada PT Y. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, bunga tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, bunga tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 20%.

Jadi, PT X harus membayar pajak atas bunga tersebut di Indonesia sebesar 20% x 100 juta rupiah = 20 juta rupiah. Sementara itu, PT Y juga harus membayar pajak atas bunga tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

3. Royalti

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) membayar royalti atas penggunaan hak cipta sebesar 100 juta rupiah kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, royalti tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, royalti tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 15%.

Jadi, PT A harus membayar pajak atas royalti tersebut di Indonesia sebesar 15% x 100 juta rupiah = 15 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas royalti tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

4. Capital Gains

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) menjual aset berupa tanah dan bangunan dengan harga jual sebesar 2 miliar rupiah. Aset tersebut dibeli oleh PT A sebesar 1 miliar rupiah. Maka, PT A mendapatkan keuntungan (capital gains) sebesar 1 miliar rupiah. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, capital gains tersebut dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 0,1% dari harga jual. Jadi, PT A harus membayar pajak atas capital gains tersebut sebesar 0,1% x 2 miliar rupiah = 2 juta rupiah.

Namun, jika PT A menjual aset tersebut kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat, maka berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, capital gains tersebut juga dapat dipajaki di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

5. Sewa

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) menyewakan properti berupa gedung perkantoran kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat dengan nilai sewa sebesar 500 juta rupiah per tahun. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, sewa tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, sewa tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 10%.

Jadi, PT A harus membayar pajak atas sewa tersebut di Indonesia sebesar 10% x 500 juta rupiah = 50 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas sewa tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

6. Jasa Luar Negeri

Sebagai contoh, PT A yang berbasis di Indonesia (SPDN) membayar jasa konsultasi sebesar 200 juta rupiah kepada PT B yang berbasis di Amerika Serikat. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, jasa konsultasi tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, jasa konsultasi tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 2%.

Jadi, PT A harus membayar pajak atas jasa konsultasi tersebut di Indonesia sebesar 2% x 200 juta rupiah = 4 juta rupiah. Sementara itu, PT B juga harus membayar pajak atas jasa konsultasi tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

7. Hibah

Sebagai contoh, Tuan Djojohadi yang berbasis di Indonesia (SPDN) memberikan hibah kepada anaknya yang berbasis di Amerika Serikat sebesar 1 miliar rupiah. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat, hibah tersebut dapat dipajaki di Amerika Serikat. Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, hibah tersebut juga dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif maksimal 20%.

Jadi, Tuan Djojohadi harus membayar pajak atas hibah tersebut di Indonesia sebesar 20% x 1 miliar rupiah = 200 juta rupiah. Sementara itu, anaknya juga harus membayar pajak atas hibah tersebut di Amerika Serikat sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di sana.

Referensi: Darussalam & Septriadi, D. (2017). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi. PT Dimensi Internasional Tax.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun