Jika kita menabung, maka hal yang paling utama terlintas dengan fikiran kita adalah menyimpan uang.
Saving atau menabung adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsi, yaitu menunda konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa depan.
Tabungan adalah kegiatan menyimpan Sebagian uang dari pendapatan  atau uang yang dimiliki seseorang ke dalam tempat penyimpanan khusus seperti rekening bank dan lainnya dengan tujuan untuk digunakan di masa depan.
Di dalam Lembaga keuangan, Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
Lalu bagaimanakah konsep Tabungan di dalam ajaran islam? Apakah hanya semata mata menyimpan?
Di dalam islam, seorang muslim haruslah membelanjakan hartanya dengan tidak berlebihan dan juga tidak boleh pula kikir, tetapi harus seimbang diantara keduanya, artinya jika kita menggunakan sebagian pendapatan kita dengan tidak boros dan juga tidak kikir, maka sudah bisa dipastikan akan ada sisa sebagian dari pendapatan tersebut yang bisa kita simpan. Sebagaimana terdapat di dalam Al-Qur'an Durah Al-Furqan (25) : 67:
Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Karna konsep Tabungan ini adalah untuk digunakan dimasa depan, kita bisa memahami bahwasannya hal ini bisa menjadi bentuk persiapan kita agar dimasa depan ada jaminan karna kita sudah menabung disaat ini. Sebagaimana di dalam QS A-Nisa ayat 9 :
Artinya: Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
Ayat diatas memberikan kita pelajaran, agar khawatir jika meninggalkan anak anak yang lemah terhadap kesejahteraannya, yang mana ini mengajarkan kita untuk semangat mencari rezeki dan menyimpan Sebagian dari rezeki yang kita dapatkan untuk ditinggalkan nantinya untuk anak anak kita.
Islam sangat menolak konsep Tabungan yang dikemukakan oleh teori Tabungan kapitalis dimana Tabungan digunakan sebagai asset masa depan dengan menggunakan bunga sebagai instrumennya. Yang mana hal ini terjadi apabila kita menabung di bank konvensional. Sedangkan di dalam islam, menabung bagi seorang muslim adalah untuk menguatkan umat islam.
Islam mempunyai aturan tentang menabung, yaitu dalam fiqh zakat dan juga fiqh waris. fiqh zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Dan Uang termasuk kepada hal yang wajib dizakatkan. Â Sedangkan Fiqh waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).
Tujuan dari kedua hukum ini adalah untuk menghindari penumpukan kekayaan berada pada beberapa kelompok. Islam menganjurkan peredaran uang (distribusi) yang lebih luas dan inilah mengapa hukum zakat berlaku selama seorang muslim hidup dan hukum waris berlaku setelah seorang muslim meninggal dunia,
Islam pun mengajarkan bahwasannya harus menggunakan Tabungan dengan bijak, sebagaimana diterangkan di dalam QS Al-Hadid ayat 7 :
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Pada ayat diatas dijelaskan bahwasannya allah memerintahkan harta yang kita punya untuk disedekahkan, hal ini sama sekali tidak akan mengurangi harta yang kita miliki, melainkan sebagai bentuk keimanan kepada Allah dan rasul.
Membelanjakan harta untuk kegiatan yang membawa keberkahan sangat dianjurkan. Keberkahan harta juga terletak pada kemana harta itu digunakan. QS Al-Baqarah (2): 265 dibawah ini:
"Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.."Â
Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa di dalam islam, menabung itu menyimpan dan mengeluarkan, menyimpan harta sebagai bentuk jaminan di masa depan, juga mengeluarkan harta sebagaimana aturan menabung yang telah ditetapkan islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H