Mohon tunggu...
Agnanisa
Agnanisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi IAI TAZKIA BOGOR

Mahasiswi IAI TAZKIA BOGOR

Selanjutnya

Tutup

Financial

Antara Menyimpan atau Mengeluarkan, Bagaimana Sebenarnya Konsep Saving dalam Islam?

28 Maret 2024   14:36 Diperbarui: 28 Maret 2024   14:41 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Islam mempunyai aturan tentang menabung, yaitu dalam fiqh zakat dan juga fiqh waris. fiqh zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Dan Uang termasuk kepada hal yang wajib dizakatkan.  Sedangkan Fiqh waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).

Tujuan dari kedua hukum ini adalah untuk menghindari penumpukan kekayaan berada pada beberapa kelompok. Islam menganjurkan peredaran uang (distribusi) yang lebih luas dan inilah mengapa hukum zakat berlaku selama seorang muslim hidup dan hukum waris berlaku setelah seorang muslim meninggal dunia,

Islam pun mengajarkan bahwasannya harus menggunakan Tabungan dengan bijak, sebagaimana diterangkan di dalam QS Al-Hadid ayat 7 :

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Pada ayat diatas dijelaskan bahwasannya allah memerintahkan harta yang kita punya untuk disedekahkan, hal ini sama sekali tidak akan mengurangi harta yang kita miliki, melainkan sebagai bentuk keimanan kepada Allah dan rasul.

Membelanjakan harta untuk kegiatan yang membawa keberkahan sangat dianjurkan. Keberkahan harta juga terletak pada kemana harta itu digunakan. QS Al-Baqarah (2): 265 dibawah ini:

"Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.." 

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa di dalam islam, menabung itu menyimpan dan mengeluarkan, menyimpan harta sebagai bentuk jaminan di masa depan, juga mengeluarkan harta sebagaimana aturan menabung yang telah ditetapkan islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun