Mohon tunggu...
Agmalia PWK Universitas Jember
Agmalia PWK Universitas Jember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

memiliki rasa ingin tau yang cukup tinggi dan mau belajar serta berproses untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akankah Terealisasi Kerja Sama Pemerintah Swasta Terkait Rest Area Jubung?

9 April 2023   16:28 Diperbarui: 9 April 2023   16:35 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Public Private Partnership (PPP) atau yang biasa disebut dengan Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas di berbagai negara khususnya di negara maju. 

Definisi PPP lainnya adalah kerjasama antara pemerintah dan swasta yang menghasilkan produk atau jasa untuk mencapai suatu target tertentu dengan risiko, biaya dan keuntungan yang ditanggung bersama berdasarkan nilai tambah yang diciptakannya yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaannya, tingkat investasi atas sumber daya, level potensi risiko dan keuntungan bersama. 

Mekanisme PPP berfungsi untuk menggeser pembiayaan dari pemerintah kepada pihak swasta sehingga meminimalisasi biaya pemeliharaan, peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi terhadap ketertinggalan teknologi, risiko finasial maupun dalam meningkatkan kapasitas pengelola. Sementara sektor swasta dipandang berpotensi mampu memberikan pengelolaan yang efisien melalui mekanisme yang lebih terstruktur dan terukur beserta kemampuan pembiayaan yang lebih fleksibel. Tujuan dari pelaksanaan PPP antara lain:

  • Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta.
  • Meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur.
  • Mendorong prinsip “pakai bayar” dengan mempetimbangkan kemampuam membayar pemakai.

Dalam pelaksanaan PPP ada beberapa prinsip dasar yaitu pengadaan badan usaha dalam rangka perjanjian kerjasama dilakukan melalui pelelengan umum, tata cara pengadaan meliputi persiapan pengadaan, penetapan, pemenang dan penyusunan perjanjian kerjsama, setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan pra studi kelayakan, dan dalam proyek kerjasama yang merupakan prakarsa badan usaha, maka usulannya diterima dan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksimal 10% dari nilai tender pemrakarsa.  

Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan program PPP harus memperhatikan beberapa faktor pendukung antara lain adanya jaringan kerja antar sektor (net-working), adanya kerjasama atau kolaborasi (cooperation/collaboration), adanya koordinasi yang baik (coordination), kesediaan (willingness), adanya kepercayaan (trust), kapabilitas (capability) dan lingkungan yang kondusif (a condusive environment).

Selain itu, terdapat beberapa risiko yang dapat terjadi dalam pelaksanaan PPP antara lain biaya desain dan konstruksi yang besar, besarnya permintaan kontraktor yang kadang melenceng dari rencana, terbentur dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan swasta.

Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS) di Indonesia telah dilakukan di beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur dengan tujuan utama mewujudkan ketersediaan, kecukupan, kesesuaian dan keberlanjutan infrastruktur bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Contoh proyek Kemitraan Publik Swasta biasanya ditemukan dalam infrastruktur transportasi seperti jalan raya, bandara, rel kereta api, jembatan dan terowongan. Selain itu, infrastruktur kota dan lingkungan seperti rest area, pengelolaan air dan limbah.

Di Kabupaten Jember terdapat rest area atau kawasan istirahat di daerah Jubung di Kecamatan Sukorambi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jember dan Perhutani sesuai dengan perjanjian kerjasama yang berlangsung pada tahun 2009 hingga tahun 2029. Rest area merupakan pintu masuk masyarakat ke kota Jember, sehingga banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitaran sana. Rest area ini sering dikunjungi oleh kalangan remaja hanya sekedar nongkrong saja. 

Selain itu, terdapat beberapa UMKM yang menjual makanan dengan harga yang cukup terjangkau. Namun, beberapa kali dilakukan survei banyak sarana dan prasarana yang kondisinya mengkhawatirkan. Banyak sekali sarana dan prasarana yang rusak dan tidak dilakukan perbaikan. Selain itu, penataan terhadap rest area ini hanya terkesan seadanya dan menjadi kurang menarik. 

Sehingga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember ingin menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Karena jika kondisi rest area terus seperti ini dan hanya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan saja, tentunya tidak akan menghasilkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Jember. 

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Bambang Saputro, akan melakukan revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan akan melibatkan pihak ketiga yang lebih profesional dalam menangani rest area Jubung. Harapannya, dengan dikelola oleh pihak ketiga atau swasta ini, dapat memberikan perbaikan dan pembaharuan terhadap sarana dan prasarana serta dilakukan penataan kembali guna untuk menarik perhatian pengunjung atau masyarakat sehingga mendapat pemasukan bagi PAD Kabupaten Jember.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun