2. Melakukan pembagian sesuai ketentuan
Di dalam islam jumlah pemgaian harta waris sangat berbeda beda, dan setiap keadaan memiliki jumlah yang berbeda pula. Contohnya adalah Istri/janda akan mendapat harta waris sebesar jika  tidak memiliki anak atau cucu, namun jika memiliki anak/cucu maka akan mendapatkan harta waris sebesar 1/8. Semakin berkembangnya teknologi membuat aktivitas manusia menjadi mudah, kini perhitungan harta warisan yang rumit bisa lebih mudah dihitung dengan menggunakan aplikasi yang ada di smarthphones, seperti kalkulator warisanha. Penggunaan  aplikasi tersebut juga akan membuat oembagian harta warisan transparansi dan minim kecurangan.
Demikianlah penerapan ilmu islam dalam kehidupan  manusia, terutama dalam hal pembagian harta warisan. Allah telah menciptakan sesuatu sedemikian rupa agar manusia terhindar dari keserakahan dan pertikaian. Selain dituntut untuk melaksanakan perintah Allah, kita juga dituntut untuk menjadi manusia yang cerdas dan kreatif yang senantiasa  mengikuti perkembangan zaman tanpa meniggalkan  ajaran islam, salah satu contohnya adalah penggunaan  aplikasi  dalam hal hal beribadah.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H