Mohon tunggu...
agit Maharta612
agit Maharta612 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Agit Maharta Putra Hutama mahasiswa aktif UMM

@agitmaharta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghindari Pertikaian dengan Penerapan Syariat Islam dalam Pembagian Harta Warisan

22 Januari 2022   23:59 Diperbarui: 23 Januari 2022   00:05 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Melakukan pembagian sesuai ketentuan

Di dalam islam jumlah pemgaian harta waris sangat berbeda beda, dan setiap keadaan memiliki jumlah yang berbeda pula. Contohnya adalah Istri/janda akan mendapat harta waris sebesar jika  tidak memiliki anak atau cucu, namun jika memiliki anak/cucu maka akan mendapatkan harta waris sebesar 1/8. Semakin berkembangnya teknologi membuat aktivitas manusia menjadi mudah, kini perhitungan harta warisan yang rumit bisa lebih mudah dihitung dengan menggunakan aplikasi yang ada di smarthphones, seperti kalkulator warisanha. Penggunaan  aplikasi tersebut juga akan membuat oembagian harta warisan transparansi dan minim kecurangan.

Demikianlah penerapan ilmu islam dalam kehidupan  manusia, terutama dalam hal pembagian harta warisan. Allah telah menciptakan sesuatu sedemikian rupa agar manusia terhindar dari keserakahan dan pertikaian. Selain dituntut untuk melaksanakan perintah Allah, kita juga dituntut untuk menjadi manusia yang cerdas dan kreatif yang senantiasa  mengikuti perkembangan zaman tanpa meniggalkan  ajaran islam, salah satu contohnya adalah penggunaan  aplikasi  dalam hal hal beribadah.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun