Mohon tunggu...
Agis Nurhidayat
Agis Nurhidayat Mohon Tunggu... Bankir - Banker, Financial Adviser.

Setengah pekerja, setengah mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fintech/Pinjaman Online, Yes or No?

8 Desember 2021   07:26 Diperbarui: 8 Desember 2021   07:34 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sejak awal kemunculannya,  keberadaan
fintech peer-to-peer lending atau biasa disebut pinjaman online (Pinjol) sangat tumbuh pesat, hal ini dipengaruhi oleh sejumlah alasan, mulai dari masalah pemahaman pengelolaan keuangan yang rendah, kebutuhan yang mendesak tanpa persyaratan rumit, hingga kecenderungan perilaku yang kurang bijak dalam mencari keuntungan.

Kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman. Berbanding terbalik dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit. Karena kemudahan dan kecepatannya itulah, fintech menjadi sangat populer di kalangan generasi milenial dan diprediksi akan terus berkembang.

Praktik pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia, jika lihat dari trennya, pertumbuhan pengguna aplikasi pinjaman online semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2019, jumlah penyelenggara pinjaman online terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 perusahaan. Jumlah rekening peminjam per Januari 2019  juga tumbuh 18 persen dibandingkan periode sebelumnya menjadi 5,16 juta rekening.

Pertumbuhan pengguna pinjaman online yang meningkat dari tahun ke tahun itu juga disebabkan banyaknya keuntungan yang diberikan seperti tanpa jaminan, langsung cair, dan kemudahan lainnya.

Akan tetapi dari sisi lain, pinjaman online banyak merugikan dan memakan korban dikarenakan banyak juga penyedia aplikasi ilegal yang tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta jajarannya untuk menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) yang belakangan kian marak terjadi.

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, agar tidak terjadi penyalahgunaan tersebut, perlu adanya lembaga yang khusus menangani mikro finance atau pemberian  pinjaman dalam skala kecil.

"Saya tidak tahu apakah ini bisa 100% diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kalau bisa ada yang khusus mengawasi mikro finance tersebut,"

Menurutnya, saat ini pinjaman online belum diregulasi sepenuhnya oleh OJK, dan masih bersifat self regulatory.

Jadi, menurut pendapat pribadi saya pribadi, sepanjang kita tetap bijak dan berfikir rasional sesuai dengan kebutuhan, jangan alergi dan takut dengan pinjaman online yang legal. Tetapi, jangan abai juga untuk memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai waktu yang telah ditetapkan, supaya kita terhindar dari stres akibat 'terror' penagihannya dan tentunya dengan modal yang terus berputar, ekonomi juga akan terus bergulir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun