Mohon tunggu...
Agis Alifia
Agis Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis hal hal random, ekstrovert, suka Kdrama :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Berjudul Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam

24 Mei 2023   15:26 Diperbarui: 24 Mei 2023   15:35 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Agis Alifia Azzahra

NIM : 212121018

Kelas : HKI 4A 

A. Pendahuluan

 Judul skripsi yang akan saya review berjudul "Perkawinan campuran ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif". Istilah -- istilah dari judul ini, yaitu : 

 Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan, dan salah satu dari mereka adalah warga negara Indonesia.

 Hukum Islam adalah ketentuan -- ketentuan yang berkenaan dengan hidup umat Islam yang berdasar kepada Al -- Qur'an dan juga Hadits.

 Hukum Positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu Negara. Dan dari judul tersebut dapat saya ambil kesimpulan, bahwa maksud penulis ialah ingin menganalisis dari sudut pandang Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia mengenai perkawinan campuran.

B. Alasan memilih judul skripsi 

 Alasan saya memilih untuk mereview skripsi yang berjudul "Perkawinan campuran ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif" ini adalah, karena sekarang marak sekali terjadi perkawinan beda kewarganegaraan di Indonesia, sebenarnya bukan baru -- baru ini di Indonesia terjadi perkawinan campuran, akan tetapi dari waktu -- ke waktu perkawinan campuran sudah mungkin terjadi di setiap tahunnya. Oleh karena itu saya tertarik untuk mereview skripsi ini agar kiat dapat mengetahui bagaimana sebenarnya perkawinan campuran itu sendiri. 

Dan bagaimana apabila yang melaksanakan perkawinan campuran ini adalah umat islam? Dan bagaimana pandangan dari hukum positif di Indonesia dengan adanya perkawinan campuran tersebut. 

C. Pembahasan Hasil Review

 Nikah adalah perjanjian hukum yang terjadi antara seorang laki -- laki dan perempuan, yang mana sebelumnya haram apabila si laki -- laki ingin menikmati si wanita begitupun sebaliknya, dan dengan pernikahan hal itu menjadi halal diantara keduanya. Hukum dari pernikahan itu sendiri asalnya mubah, akan tetapi bisa berubah hukum nya apabila adanya perubahaan keadaan. Apa saja itu ?

Nikah wajib : pernikahan yang seperti ini diwajibkan atas orang yang benar -- benar mampu dan jika pernikahan itu dilaksanakan akan menambah ketaqwaan atas dirinya. Nikah menjadi wajib pula jika orang tersebut telah mampu menjaga jiwa nya dari perbuatan -- perbuatan yang harom.

Nikah Haram : nikah diharamkan atas orang yang mengetahui bahwa ia tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, ia tahu bahwa belum mampu melaksanakan kewajiban -- kewajiban dalam berumah tangga seperti memberi kan nafkah pada keluarga, tempat tinggal, pakaian, dan nafkah batin seperti mencampuri istri.

Nikah Sunnah : pernikahan di sunnahkan bagi orang yang ia mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan yang di haramkan.

Nikah Mubah : pernikahan ini bagi orang yang tidak ada halangan untuk menikah dan dorongan untuk menikah belum membahayakan dirinya, atau bisa disimpulkan ia belum wajib menikah akan tetapi tidak haram bila tidak menikah.

Tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu : untuk mendapatkan keturunan, memenuhi hajat daripada manusia untuk menyalurkan syahwat nya dan menumpahkan kasih sayang satu sama lain, untuk memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kerusakan dan kejahatan, untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab menerima hak dan kewajiban dan sungguh -- sungguh memperoleh harta yang halal. 

Perkawinan campuran yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah perkawinan antara 2 orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia. 

Dalam perkawinan campuran karena disini ada perbedaan kewarganegaraan diantara keduanya maka si istri ini mempumyai pilihan, mengikuti kewarganegaraan suami, atau tetap pada kewarganegaraan semual atau awal. Tujuan dari perkawinan campuran ini sama dengan tujuan pernikahan biasa tidak ada yang membedakan, sama -- sama untuk menyalurkan conta dan kasih diantara keduanya. Apabila perkawinan campuran ini dilaksanakan oleh pasangan dengan agama yang sama -- sama Islam perkawinan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) sedangkan jika beda agama di catat kan di Kantor Catatan Sipil. 

Aturan mengenai perkawinan campur sudah diatur dengan adnya hukum perdata Internasional yang mana mengatur hubungan perdata antara pelaku hukum perdata yang berbeda hukum yang dianutnya. Dalam pelaksanaan perkawinan beda kewarganegaraan ini harus mempertimbangkan asas di hukum perdata internasional, yaitu "lex loci actus" atau tempat dilakukannya perbuatan hukum itu, dan asas " lex loci celebration " atau juga tempat diresmikannya suatu perkawinan, serta asas " choice of law " / pilihan hukum. 

Dari sudut pandang hukum Islam sendiri tidak ada aturan khusus yang mengatur pelaksanaan perkawinan campuran, syarat yang paling mendasar adalah 2 orang yang akan melaksanakan perkawinan tersebut satu keyakinan atau harus seiman.

Jika perkawinan itu terjadi di Indonesia prosedur yang harus dilakukan adalah mendatangi KUA tempat tinggal domisili salah satu dari keduanya yang ber warga negara di Indonesia. Perkawinan ini wajib dicatatkn di KUA oleh pegawai pencatat nikah ( PPN ) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat isla, dan menjaga martabat dan kesucian perkawinan. Dan lebih penting lagi dengan pencatatan pernikahan ini untuk wanita adalah mendapatkan kepastian hukum dan ketertiban. 

D. Rencana skripsi yang akan ditulis

 Mungkin saat ini yang terlintas di pikiran saya, kelak, saya ingin menulis skripsi yang bertema perkawinan. Karena sekarang banyak problematika -- problematika tentang perkawinan yang sepertinya bagus untuk di kaji, dan juga perkawinan sepertinya sangat relate/ relevan dengan program studi yang saya ampu yaikni hukum keluarga islam. 

Salah satu contoh fenomena mengenai perkawinan yang menurut saya sedang hangat untuk diperbincangkan yaitu apabila pasangan suami dan istri memilih untuk tidak memiliki anak/ keturunan dalam pernikahan, bukankah hal itu bertentangan dengan maqosid syariah yang mana tujuan pernikahan itu adalah mempunyai keturunan. Maka dari itu saya tertarik untuk kelak nanti akan menulis skripsi dengan tema problematika perkawinan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun