Mohon tunggu...
agis sastika
agis sastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

mahasiswa urban planner

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Tim Khusus Hutang Daerah?

16 April 2023   08:20 Diperbarui: 16 April 2023   08:24 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya pembentukan badan khusus untuk meng-handle hutang daerah.

Pemerintah daerah merupakan suatu badan yang menyelenggarakan otonomi daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut data yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri dalam Kepmendagri 050-145/2022, jumlah wilayah administrasi di seluruh Indonesia sebanyak 34 provinsi; 416 kabupaten; 98 kota; 7.266 kecamatan; 8.506 kelurahan; 74.961 desa; dan 16.772 pulau. Dari data tersebut, bisa kita bayangkan berapa triliun uang yang disebar ke seluruh pelosok wilayah dalam setiap tahunnya?

 Pemerintah daerah menjalankan pemerintahan dengan hak otonomi daerah dimana pemerintah berhak mengatur seluruh aspek dalam daerahnya, termasuk keuangan. Setiap daerah mempunyai APBD masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam jangka waktu 1 tahun ke depan. Nominal yang ditulis dalam APBD pun berbeda dan disetujui oleh DPRD setempat.

Perlu kita tahu, bahwa dalam mengelola keuangan pada setiap daerah tentunya tidak merta-merta didanai oleh pemerintah pusat. Dalam praktiknya, pemerintah daerah memerlukan sumber dana lain untuk menunjang program kerja. Apalagi dalam hal pembangunan berkelanjutan. Dimana dana yang dibutuhkan tidak cukup apabila didanai oleh APBD sehingga pemerintah perlu menggunakan dana lain. Ada 3 sumber modal pembiayaan pembangunan daerah, yaitu melalui pendapatan, kekayaan, dan hutang.

Sumber dana melalui pendapatan didapat dari pungutan perbaikan dan development impact fees. Sedangkan dari kekayaan melalui join venture dan concession. Yang akan dibahas lebih lanjut adalah sumber dana melalui hutang dimana pemerintah mempunyai 3 opsi, yaitu melalui obligasi, excess condemnation, dan linkage. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pinjaman daerah yang diajukan ke bank, non-bank, maupun ke daerah lain. Dari semua opsi tersebut, tentunya mempunyai konsekuensi dan resiko yang tinggi.

Hal yang menjadi problem adalah Ketika pemerintah daerah tidak mampu membayar hutangnya sesuai dengan kesepakatan. Hal apa yang perlu dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab?

Setidaknya, hutang dapat dihindari dan apabila mengharuskan berhutang, maka telat membayar dapat dicegah. Dinas-dinas atau badan yang ada di suatu daerah, tentunya memiliki kewajiban dan hak untuk mengelola urusan daerah. Namun, belum ada suatu badan yang dikhususkan untuk mengelola hutang daerah dimana hal ini menjadi penting apabila suatu daerah sudah terlibat hutang ataupun pinjaman.

Kabupaten Kuningan menjadi salah satu contoh atas hal ini dimana kondisi keuangannya pada tahun 2022 belum stabil sehingga terjadi defisit anggaran. Hal itu disebabkan karena menurunnya PAD atau Pendapatan Asli Daerah dan dana Transfer Ke Daerah (TKD). Akibatnya, pembayaran atas kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga terhambat. Penundaan pembayaran tersebut disebut hutang daerah yang bersifat mengikat. Maka hal yang dilakukan adalah melakukan pergeseran anggaran dengan dasar bahwa hutang merupakan kewajiban pemerintah daerah sehingga perlu diprioritaskan.

Dari kasus di atas, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menangani masalah hutang. Pembentukan tersebut bisa beranggotakan orang-orang yang professional dalam bidangnya. Pemerintah bisa juga menggerakkan dosen-dosen yang ahli, orang-orang yang bekerja pada badan keuangan daerah, dan lainnya yang dirasa mampu. Tim tersebut akan membahas pengelolaan hutang, entah bagaimana cara membayarnya atau cara mencegahnya. Karena pemerintah daerah perlu menerima banyak saran dan masukan untuk membentuk sebuah keputusan yang bijak.

Pemimpin yang hebat bukan pemimpin yang pintar, namun bisa juga pemimpin yang dikelilingi oleh orang yang cerdas dan mampu mengambil keputusan dengan bijak. Karena siapapun bisa menjadi pemimpin, maka perlu pemikiran yang out of the box untuk menjadi bijak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun