Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Badan Bank Tanah sebagai Sistem Kontrol Pemanfaatan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan

24 Januari 2025   06:07 Diperbarui: 24 Januari 2025   06:07 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimanapun, setelah tanah disalurkan dan proses pemanfaatan lahan mulai berjalan, tidak ada jaminan bahwa hasilnya akan selalu sesuai harapan. Beragam potensi kendala akan muncul, demikian halnya sesuatu yang tidak diinginkan lain dapat terjadi sewaktu-waktu.

Misalnya, potensi pengalihan fungsi lahan tanpa izin dengan menyewakan lahan kepada pihak ketiga atau mengubahnya menjadi kompleks perumahan, penelantaran tanah, atau memanfaatkan tanah untuk aktivitas ilegal oleh masyarakat penerima program Reforma Agraria.

Selain itu, ada juga potensi pengingkaran perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah oleh mitra Badan Bank Tanah, seperti, memanfaatkan tanah tidak sesuai peruntukan, melanggar ketentuan lingkungan, atau mengabaikan ketentuan waktu pemanfaatan lahan.

Akankah potensi-potensi penyimpangan semacam ini dibiarkan terjadi tanpa adanya upaya pengendalian samasekali?

Sistem Kontrol Pemanfaatan Lahan

Perilaku atau tindakan menyalahi "standar operasi" sebenarnya merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam interaksi suatu organisasi. Bahkan perusahaan sekelas McDonald's (McD) pun pernah mengalami situasi pelik ketika banyak dari para mitra waralabanya (pewaralaba) tidak mengikuti standar pelayanan dari perusahaan induk. Alhasil, operasional McD pun sempat mengalami carut marut hingga terancam bangkrut.

Beruntung, Ray Kroc (sebagai pemilik waralaba) bertemu Harry Sonneborn yang kemudian mengusulkan untuk mengubah model bisnis McD dari sekadar jualan burger menjadi bisnis berbasis pemilikan tanah.

Dalam hal ini, pewaralaba diwajibkan menyewa lahan milik perusahaan induk McD untuk operasional gerai mereka apabila ingin menjadi mitra. Berbeda dari sebelumnya ketika pewaralaba menentukan dan menguasai sendiri lahan untuk operasional gerainya.

Dengan hal itu maka kendali yang dimiliki oleh perusahaan induk McD kepada seluruh pewaralaba menjadi lebih kuat. Karena kalau sampai ada gerai waralaba yang berani mengacau dan tidak mematuhi standar pelayanan maka akses tanahnya akan dicabut sehingga gerai tersebut tidak bisa lagi beroperasi.

Badan Bank Tanah, sebagai pemilik aset tanah seluas 27.169,54 HA (dikutip dari laman banktanah.id, akses per tanggal 19 Januari 2025), dan sekaligus sebagai pemegang HPL tentu mempunyai kapasitas setara atau bahkan lebih untuk mendisiplinkan pihak-pihak yang telah diberi mandat pemanfaatan lahan.

Melalui regulasi tertentu yang disusun oleh Badan Bank Tanah, semua pihak penerima mandat harus patuh terhadap aturan. Pelanggaran terhadap regulasi bisa menghasilkan konsekuensi berupa surat teguran, denda, sampai ditariknya mandat pemanfaatan lahan.

Untuk menjalankan sistem kontrol terkait pemanfaatan lahan tersebut, Badan Bank Tanah dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi GIS atau Geographic Information System,  yang sudah banyak dipergunakan juga oleh para pengembang properti, pelaku pertanian modern, dan berbagai lembaga pemerintah. Melalui GIS, ketika ada objek terpantau melanggar maka Badan Bank Tanah bisa segera mengambil tindakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun