Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Optimalisasi Badan Bank Tanah sebagai Sistem Kontrol Pemanfaatan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan

24 Januari 2025   06:07 Diperbarui: 24 Januari 2025   06:07 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedagang buah rambutan adalah potret masyarakat yang berjuang untuk meningkatkan penghasilannya | Sumber gambar : dokpri

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2022 menyebut level gini rasio pertanahan kita berada pada kisaran 0.58 alias 1% populasi menguasai 58% lahan. Bahkan, ketimpangan lahan tertinggi sempat terjadi pada tahun 2003 dengan level gini rasio sebesar 0.72 atau 1% populasi menguasai 72% lahan.

Jika kepemilikan tanah masih terus mengalami ketimpangan, lantas bagaimana dengan nasib kesejahteraan kita yang bahkan sejengkal lahan pun belum tentu punya?

Badan Bank Tanah

Ketimpangan pemilikan lahan memang masih terjadi di negara kita, dan hal itu bisa saja menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas negara.  

Namun, upaya pemerataan ekonomi melalui reduksi ketimpangan pemilikan tanah terus dilakukan oleh negara atau Pemerintah Pusat. Salah satunya dengan membentuk badan khusus (sui generis) yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara.

Maka pada tahun 2021 lalu dibentuklah Badan Bank Tanah untuk menjalankan otorisasi tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah mendapat mandat dari negara agar menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, kepentingan umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, dan  reforma agraria.

Dengan fungsi utamanya yakni melakukan perencanaan, mengupayakan perolehan tanah, pengadaan tanah,  pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian (ulang) tanah.

Badan Bank Tanah memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara | Sumber gambar : banktanah.id
Badan Bank Tanah memiliki kewenangan khusus untuk mengelola tanah negara | Sumber gambar : banktanah.id

Badan Bank Tanah wajib menyalurkan minimal 30% Hak Pengelolaan Lahan atau HPL-nya dalam rangka mendukung program Reforma Agraria. Sedangkan HPL sisanya akan diberdayakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan tempat ibadah, pembangunan lapangan olah raga, dan lain sebagainya.

Selain itu, HPL juga dikelola dalam bentuk pemanfaatan komersial berupa kerjasama jual beli, kerjasama usaha, dan sewa yang mana dari hasil pendapatannya akan dipakai untuk pengembangan organisasi (misalnya untuk membeli lahan yang baru, dan hal-hal terkait lainnya).

Ketika HPL tersebut sudah berhasil didistribusikan sesuai peruntukan, maka bukan berarti kemudian peran Badan Bank Tanah selesai. Justru disinilah titik paling krusialnya mengingat kualitas pemanfaatan lahan akan sangat menentukan sejauh mana kesejahteraan, pemerataan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan terjadi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun