Fenomena ini sebenarnya bukanlah hal baru. Dalam kajian mengenai pengaruh elit dalam kebijakan publik, banyak studi yang menunjukkan bagaimana kalangan elit bisa mendominasi proses pengambilan keputusan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut teori elite theory yang dikembangkan oleh C. Wright Mills dan Vilfredo Pareto, keputusan-keputusan strategis sering kali dipengaruhi oleh sejumlah kecil individu yang memiliki kekuasaan atau kekayaan, yang dalam hal ini bisa saja terkait dengan industri perjudian.
Di Indonesia, pengaruh elit politik dan bisnis dalam sektor-sektor tertentu---seperti perjudian---telah menjadi isu yang berulang. Sementara itu, penelitian oleh R. S. Putnam dalam Bowling Alone menunjukkan bahwa adanya kesenjangan antara elit dan rakyat bisa menyebabkan kebijakan publik yang tidak mencerminkan kebutuhan mayoritas, dan malah lebih mendukung kepentingan kelompok kecil yang memiliki akses lebih besar terhadap pengambil kebijakan.
Judi Online dan Dampaknya pada Ekonomi dan Sosial
Penting untuk melihat fenomena judi online ini dari perspektif yang lebih luas, dengan merujuk pada kajian ilmiah yang telah ada. Penelitian mengenai perjudian online menunjukkan dampak signifikan terhadap ekonomi dan sosial.
Studi oleh R. D. Williams dan J. M. Wood (2018) dalam International Journal of Mental Health and Addiction mengungkapkan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecanduan, yang akhirnya berujung pada kerugian psikologis yang dalam bagi individu.
Selain itu, perjudian online yang tidak terkontrol juga berdampak pada masalah sosial, termasuk meningkatnya angka kriminalitas.
Dampak negatif perjudian online tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga dapat merusak struktur sosial secara keseluruhan, terutama di kalangan kelompok rentan.
Studi oleh S. K. Lee et al. (2017) dalam Journal of Gambling Studies juga menunjukkan bahwa akses yang mudah terhadap situs judi online di Indonesia dapat mengarah pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam perjudian ilegal, dengan implikasi yang lebih luas terhadap integritas sosial dan ekonomi negara.
Fenomena judi online yang terus berkembang, meskipun ilegal, dapat dilihat dalam konteks sosial dan politik Indonesia yang kompleks. Di balik masalah ini, terdapat sebuah sistem yang melibatkan hubungan antara kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Kebijakan pemerintah yang kurang konsisten dan masih lemah dalam hal pengawasan terhadap dunia maya memberi ruang bagi situs judi online untuk berkembang pesat. Dalam perspektif sosiopolitik, perkembangan ini bisa jadi merupakan cerminan dari bagaimana kebijakan publik dipengaruhi oleh aktor-aktor tertentu yang memiliki kekuasaan.
Menurut kajian oleh A. H. Bourdieu dalam The Field of Power (2011), negara dan pemerintah seringkali bertindak dalam kepentingan kelompok tertentu yang memiliki posisi dominan dalam hierarki sosial. Dalam kasus judi online ini, kemungkinan keterlibatan elit politik dan ekonomi dapat memberikan penjelasan mengapa sektor ini terus berkembang meskipun secara hukum dilarang.