Bagaimanapun juga, penyebaran internet di Indonesia telah demikian masif. Dari total penduduk tercatat di Indonesia sebesar 277.7 juta jiwa per Januari 2022 lalu, sekitar 204.7 juta diantaranya telah mengakses internet[3]. Dengan demikian, sudah sekitar 73.7% orang Indonesia yang berinteraksi dengan internet.
Tentunya interaksi tersebut tidaklah sebatas memelototi media sosial (medsos) saja. Ada sebagian diantaranya yang menjalankan aktivitas bisnis bersama relasi didalam ataupun luar negeri, ada yang menggunakannya untuk bermain game, dan lain sebagainya.
Semua kepentingan tersebut tentunya perlu diakomodasi. Mengingat ruang digital merupakan tempat yang semestinya bisa dijamah oleh siapa saja tanpa adanya kekangan yang menghambat. Jikalau suatu kebijakan negara dimaksudkan sebagai upaya penertiban maka seharusnya hal itu juga mesti didasari oleh semangat untuk mengutamakan kebaikan bersama.
Katakanlan jika suatu kebijakan pemblokiran tidak diberlakukan maka hal itu bisa dianggap melanggar ketentuan undang-undang. Namun, apabila dilaksanakan maka akan memicu berang di masyarakat. Maka dalam hal ini setiap pihak tidak semestinya untuk keukeuh dengan argumentasinya masing-masing.
Alternatif pemblokiran memiliki efek samping. Demikian pula tidak melakukan pemblokiran juga memberikan hal serupa. Bagaimana jika pemblokiran hanya dilakukan secara "pilih kasih" saja? Tentunya hal itu akan memicu kecemburuan dan anggapan adanya diskriminasi.
Maka dari itu diperlukan alternatif baru yang mampu mengakomodasi semua pihak. Barangkali pembayaran denda oleh aplikasi yang tidak menunaikan kewajiban mendaftar PSE bisa menjadi opsi. Dengan begitu, efek jeranya hanya akan dirasakan oleh pemilik platfor saja sementara publik yang mengakses akan tetap baik-baik saja.
Sebenarya hingar-bingar pemblokiran ini bisa menjadi kesempatan emas bagi platform lokal untuk unjuk gigi. Menampilkan layanan berkualitas yang mampu menjadi solusi alternatif dari beberapa kesulitan yang timbul akibat efek pemblokiran tersebut.
Tapi sayangnya, hal ini mungkin luput dari perkiraan, kurang terpikirkan, atau bisa jadi terabaikan saat rencana kebijakan PSE ini diberlakukan. Padahal seharusnya Kominfo memiliki roadmap yang lebih powerful tatkala hendak menegakkan sebuah peraturan perundangan.
Bukan sebatas narasi menegakkan aturan tanpa pandang bulu sementara efek samping dan jangka panjangnya tidak dipikir masak-masak terlebih dahulu.
Semoga ruang digital kita akan semakin baik kedepannya.
Salam hangat,
Agil S Habib