Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Haruskah Mencari Keadilan Hukum lewat Medsos?

10 Agustus 2020   10:22 Diperbarui: 13 Agustus 2020   11:59 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah unggahan di akun Instagram seorang perempuan yang mengaku korban perkosaan baru-baru ini viral di jagad dunia maya. Korban berinisial AF ini menceritakan pengalaman pahitnya via medsos sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan atas penodaan yang terjadi pada dirinya. 

Nasib malang yang dialami oleh AF tersebut sejatinya sudah terjadi pada medio 13 Agustus 2019, tapi mengapa baru belakangan ini menghebohkan publik?

Dari beberapa pemberitaan yang beredar sebenarnya AF sudah berupaya menempuh jalur hukum atas kasusnya ini sejak lama. Hanya saja bukti yang dimiliki oleh AF dinilai tidak kuat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Akhirnya setelah sekian lama memendam pilu atas nasibnya itu, AF pun mencoba menempuh "cara lain". Ia memposting pengalamannya tersebut ke instagram berikut beberapa informasi yang menurutnya bisa menjadi barang bukti. 

Tidak lama berselang postingan itu viral dan menjadi perbincangan para netizen. Dan yang melegakan, sang pelaku pemerkosaan akhirnya ditangkap juga oleh polisi.

Adakah yang perlu disimak lebih jauh dalam kasus ini?

Korban sudah mengupayakan jalur hukum tidak lama setelah pengalaman pahit yang dideritanya itu. Tapi tidak membuahkan hasil. Selang beberapa lama rasa frustasi membawanya pada unggahan medsos dan mengisahkan kepada publik perihal pengalaman pahitnya tersebut. 

Ternyata berhasil. Pelaku pemerkosaan diringkus polisi.

Namun apakah memang harus seperti itu langkah yang mesti diambil untuk mencari keadilan? Menunggu informasi viral di dunia maya baru akan ada tindakan penanggulangaan yang nyata? 

Ilustrasi gambar : www.brilio.net
Ilustrasi gambar : www.brilio.net
Mungkin AF bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman pahit sebagai objek tindak kriminalitas tapi tidak berdaya terkait ke mana harus memperoleh keadilan. Orang-orang di luar sana bisa jadi ada yang mengalami kegetiran tanpa berani untuk mengungkapkannya.

Aparat penegak hukum tentunya akan menegakkan hukum apabila di sekelilingnya ada kesewenang-wenangan. Memproses laporan yang masuk dan mengupayakan keadilan bagi mereka yang berhak mendapatkannya. Medsos bisa jadi jalan lain yang bisa ditempuh oleh masyarakat dalam rangka menemukan keadilan yang semestinya mereka peroleh. 

Jika ada seorang warga negara yang merasa pengaduan kasus hukumnya tidak mendapat respons, maka medsos mungkin bisa menjadi jembatan.

Apa yang dilakukan AF bisa jadi sebuah pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus tetap disuarakan dari mana pun dan kapan pun. Meski dalam beberapa kesempatan ada karang yang menghadang, tapi seiring waktu ia akan menemukan jalannya.

Para penegak hukum tentunya harus lebih peduli mendengar aduan warganya yang mengalami masalah seperti yang dialami AF ataupun untuk kasus-kasus lainnya. Kalau bisa jangan sampai menunggu viralnya suatu kasus baru kemudian bergerak mengambil tindakan. Itu sudah sangat terlambat.

Aparat penegak hukum harus jadi tujuan awal masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Apabila yang mereka tuju adalah laman medsos dalam rangka mengupayakan keadilan, lalu apa artinya ini semua?

Salam hangat,
Agil S Habib

Refferensi: [1]; [2]; [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun