Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kabar Kabur RUU HIP Pasca Bendera Banteng Terbakar

26 Juni 2020   15:30 Diperbarui: 26 Juni 2020   15:28 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kalangan di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu dengan agenda tuntutan pencabutan RUU HIP berikut mengusut tuntas dalam dibalik lahirnya gagasan kontroversial tersebut berakhir dengan semakin rumit.

Meskipun perwakilan aksi berhasil menyampaikan tuntutannya setelah ditemui oleh beberapa wakil rakyat, hal itu tidak sepenuhnya membuat aksi berakhir penuh kepuasan. Yang terjadi justru muncul masalah baru dimana ada sekelompk orang dalam kerumunan aksi 244 itu yang memantik masalah baru setelah membakar bendera partai berkuasa saat ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pihak panitia aksi demo beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pembakaran bendera itu tidak termasuk dalam rangkaian aksi yang mereka jalankan. Tapi lebih kepada tindakan individu yang barangkali terlalu larut dalam emosi.

Sebenarnya terbakarnya bendera PDIP itu tidak sepenuhnya terjadi secara kebetulan atau secara acak dipilih sebagai bendera partai yang hendak dibakar oleh masa. Karena dari banyak pemberitaan yang beredar di media sosial (medsos), PDIP ditengarai sebagai aktor dibalik gagasan RUU HIP yang merongrong Pancasila melalui usulan Trisila dan Ekasila-nya itu. Yang entah mengapa secara kebetulan memiliki redaksional sama dengan visi dan misi milik partai berlogo banteng moncong putih.  

PDIP meradang. Para petinggi partai menyerukan agar seluruh kader bergerak mengawal proses hukum untuk mengusut tuntas aksi pembakaran tersebut. Dan memang tindakan membakar bendera partai dalam hal ini juga tidak bisa dibenarkan. Lagipula belum ada ketetapan hukum yang menyatakan bahwa PDIP bersalah sebagai dalang dibalik lahirnya usulan RUU HIP ini. Sehingga sekecewa apapun masa demonstran, mereka tetap harus menjaga kehormatan beberapa pihak yang mereka curigai tersebut.

Langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Dan mari kita persilahkan aparat menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya. Apabila berdasarkan hukum aksi pembakaran tersebut termasuk sebagai aksi pidana, maka biar hakim di pengadilan yang memutuskan. Biarkan hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Jangan sampai hal ini justru mengaburkan inti masalah yang sebenarnya yaitu keberadaan RUU HIP itu sendiri.

RUU HIP sangat tidak tepat untuk diapungkan di tengah situasi seperti sekarang. Dan sepertinya tidak perlu juga untuk dilanjutkan pembahasan apalagi pengesahannya. Pancasila sudah final. Sebelumnya tanpa RUU HIP kita sudah baik-baik saja. Justru keberadaan RUU HIP menciptakan kekisruhan seperti sekarang.

Aksi demontrasi 244 yang beberapa waktu lalu dilakukan itu semata sebagai seruan kegelisahan dan kekhawatiran akan potensi tercabiknya Pancasila dan kemungkinkan bangkitnya kembali PKI di Indonesia.

Sejarah kelam yang dibuat PKI sudah tidak perlu dibahas lagi. Rasa sakitnya telah menyulut sebagian kalangan untuk meneriakkan aksi perlawanan terhadap kemunculan RUU HIP. Tidak perlu memperpanjang urusan dengan PDIP. Fokus saja pada inti masalah. Kita kembali ke "laptop" untuk mengawal tuntutan kepada para wakil rakyat terkait pemberhentian RUU HIP ini.

Jangan biarkan hal ini menjadi pengalihan isu yang membuat upaya kita menguap sia-sia. Media masa dan media sosial harus tetap "digiring" untuk terus memunculkan informasi pengawalan RUU HIP. Tetap jadikan topik utama diskusi publik sampai kita mendapatkan kepastian bahwa RUU ini terkubur untuk selamnya.

Salam hangat,

Agil S Habib 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun