Kemudian terkait dengan kemitraan platform digital. Kerja sama yang dijalin ternyata tidak melewati mekanisme Pengadaan Barang Jasa (PBJ) juga melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 dimana penetapan mitra resmi program ini sudah terlebih dahulu dilakukan sebelum manajemen pelaksana terbentuk. Juga berisiko memunculkan konflik kepentingan sebagaimana yang terjadi pada Ruang Guru.
Sebagian pihak juga menyebutkan bahwa materi yang disampaikan dalam program Kartu Pra Kerja ini terkesan pasaran dan bisa dengan mudah ditemui di internet. Data KPK menyebut ada sekitar 89% program pelatihan yang tersedia secara gratis di internet tapi masuk sebagai "kurikulum" program kartu pra kerja. Serta 13% saja dari materi pelatihan yang dinilai memenuhi syarat.
Terakhir adalah terkait pelaksanaan program. Pihak KPK menilai bahwa metode pelaksanaan program Kartu Pra Kerja yang dilakukan secara daring ini berpotensi fiktif, tidak efektif, serta dapat merugikan negara. Metode pelatihan yang diberikan ada satu arah tanpa memiliki mekanisme kontrol atas penyampaian materi tersebut kepada peserta pelatihan. Apakah materi bisa dipahami dengan baik atau tidak oleh peserta hal itu sepertinya diabaikan.
Akan menjadi percuma saja apabila sebuah program yang dinarasikan dengan baegitu baik pada mulanya lantas dalam realisasinya jauh panggang dari api. Mutu program sama sekali tidak merepresentasikan janji manis dari program tersebut. Malah terkesan serampangan, sembarangan, dan hanya buang-buang uang. Apabila pelaksanaan program tersebut masih carut-marut seperti sekarang, maka Program Kartu Pra Kerja memang harus segera dihentikan pelaksanaannya. Paling tidak sampai masalah-masalah yang terjadi bisa dituntaskan.
Sangat disayangkan sekali program yang begitu bertujuan mulia ini harus terhenti hanya karena pelaksanaan yang sembarangan. Butuh keseriusan untuk mengelola sebuah pelatihan yang menyangkut pengembangan diri Sumber Daya Manusia (SDM). Apalagi saat program itu kebanyakan dilakukan secara daring, tanpa tatap muka secara langsung.Â
Pemerintah harus membenahi hal ini apabila memiliki keinginan untuk membuat program tersebut berlaku efektif bagi masyarakat. Dimasa pandemi seperti sekarang, akan sangat memalukan apabila sampai ada program penuh kesia-siaan seperti itu. Lebih baik uangnya diberikan secara langsung kepada masyarakat ketimbang untuk mendanai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mutunya.
Salam hangat,
Agil S HabibÂ
Refferensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H