Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Gegara Pajak Netflix Cs, Perang Dagang Indonesia-AS Mungkinkah Terjadi?

5 Juni 2020   07:19 Diperbarui: 5 Juni 2020   08:20 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar : www.alinea.id

Sudah berulang kali pungutan pajak terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia diwacanakan. Namun sekian kali pula niatan itu masih belum juga terlaksana. Kompleksitas ekonomi digital menjadi salah satu alasan tertundanya implementasi pajak digital, selain masih belum tercapainya konsesus bersama antar negara di dunia mengenai pemberlakuan aturan pajak digital di tingkat global. 

Meskipun begitu sepertinya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sedang mengupayakan agar pengenaan tarif pajak digital itu bisa segera diberlakukan di Indonesia mengingat menjamurnya platform digital dari luar negeri yang mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia. Google, Facebook, Zoom, hingga Netflix merupakan beberapa diantara perusahaan raksasa digital asing yang tengah menikmati keuntungan itu. 

Mengutip dari laman kumparan.com, total potensi penerimaan yang bisa diperoleh negara dari pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital pada tahun 2018 saja mencapai Rp 9,3 triliun. Jika mengacu pada hasil studi Google-Temasek, potensi jumlah PPN dari konsumsi barang tak berwujud dari luar negeri pada tahun 2025 bisa mencapai angka Rp 27 triliun. 

Sangat besar sekali potensi pemasukan negara dari sektor ini. Sehingga amatlah wajar apabila negara atau dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) getol memburu pajak digital dari perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Hanya saja kesempatan besar penerimaan negara itu sepertinya tidak akan tercapai dengan mudah. Selain alasan kompleksitas dan belum adanya aturan pajak digital di tingkat global yang saya sampaikan diatas, sikap pemimpin negara dimana perusahaan raksasa digital itu berasal juga menjadi kendala tersendiri. 

Saat wacana pemungunan pajak digital terhadap perusahaan Netflix Cs yang notabene berasal dari Amerika Serikat (AS) semakin kencang, Presiden AS Donald Trump terkesan tidak senang terhadap hal ini. 

Bisa dibilang pemerintah AS meradang tatkala perusahan-perusahaan digital dari negaranya mulai dilirik untuk dikenai pajak. Melalui Kepala Perwakilan Dagangnya (USTR), Robert Lighthizer, Trump mencurigai kemungkinan adanya perlakuan tidak adil dari negara-negara pemungut pajak digital. 

Bahkan AS bersiap melakukan tindakan balasan apabila kecurigaan tersebut mereka anggap benar adanya. Jika sudah seperti itu maka bukan China saja yang diajak Trump untuk berkonfrontasi dagang, tetapi juga negara-negara lain yang menurutnya layak diperlakukan seperti itu. Termasuk Indonesia.

Perang Dagang AS -- China telah menjadi bukti sahih betapa kerasnya sikap Donald Trump apabila merasa negaranya diperlakukan tidak adil oleh negara lain. Sebenarnya Indonesia sudah mendapatkan "pertanda" itu. Penyebutan Indonesia sebagai negara maju oleh Trump beberapa waktu lalu seakan menjadi indikasi bahwa Trump tidak ingin lagi menjadi "tuan baik" bagi negara-negara mitra. Akibat dari keputusan pengakuan Indonesia sebagai negara maju sebenarnya dinilai kurang baik oleh banyak kalangan. 

Produk-produk ekspor Indonesia ke AS bisa menjadi lebih mahal di pasar AS, potensi penurunan daya saing dan jumlah ekspor produk-produk Indonesia ke AS, hilangnya fasilitas GSP, dan juga kemudahan untuk mendapatkan pinjaman lunak dari luar negeri menjadi berkurang. AS sebenarnya sudah memulai genderang "perang" terhadap Indonesia. 

Kebetulan atau tidak, upaya pungutan pajak terhadap perusahaan digital seperti Netflix dkk seolah menjadi "sambutan" tersendiri Indonesia terhadap sikap AS tersebut. Kini tinggal menunggu aksi "balasan" dari AS apabila pemberlakuan PPN digital itu jadi dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun