Pemerintah Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu mengumumkan akan mengucurkan dana senilai kurang lebih Rp 405.1 triliun dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona covid-19 yang tengah melanda Indonesia.Â
Melansir dari laman jawapos.com, anggaran bernilai fantastis tersebut akan dipergunakan untuk belanja kebutuhan kesehatan senilai kurang lebih Rp 75 triliun, stimulus kredit usaha rakyat dan insentif perpajakan sebesar Rp 70.1, perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, serta program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.Â
Gelontoran dana ini dilakukan mengingat efek besar yang ditimbulkan oleh pandemi ini terhadap sebuah negara. Beberapa negara lain juga menempuh langkah serupa untuk menyelamatkan perekonomiannya masing-masing.Â
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat (AS) mengucurkan dana 2 triliun dolar atau setara Rp 3.200 triliun sebagai upaya penyelamatan ekonominya akibat pandemi coronavirus, India kucurkan dana 1.7 triliun rupee atau setara Rp 360 triliun, Jepang Rp 65.6 trilun, dan masih banyak lagi negara lainnya yang menempuh jalan serupa.Â
Angka sebesar Rp 405.1 triliun yang nantinya diturunkan pemerintah RI bisa disebut sangat besar. Meski itu sebenarnya masih belum ada apa-apanya dibandingkan AS.Â
Akan tetapi, nominal sebesar itu sudah lebih dari cukup untuk membuat kita "ngiler". Terlebih bagi orang-orang yang culas dan suka mencari "seseran" licik disana-sini. Anggaran sebesar Rp 405.1 triliun rupiah bisa menjadi sebuah ladang "sunatan masal". Mengkorupsinya adalah godaan besar untuk dilakukan.Â
Sebagaimana kasus yang sudah-sudah, dimana proyek beranggaran besar hampir selalu menjadi sasaran tembak para koruptor. Jangankan yang triliunan, yang ratusan miliar "saja" sudah bikin syahwat mereka panas.Â
Apalagi jika jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Memmmhh, sepertinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ekstrawaspada. KPK mesti segera mengajukan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengirimkan "telik sandi" dalam rangka mengawal anggaran penanggulangan covid-19 ini. Jangan sampai terlambat dan ketinggalan "gerbong" sebagaimana kasus korupsi akhir-akhir ini.
Terkait hal ini, pihak KPK sudah mengeluarkan ancaman kepada semua pihak yang memiliki niatan busuk mengkorupsi anggaran senilai Rp 405.1 triliun itu bahwa mereka yang berani korupsi akan diganjar hukuman mati. Keras.Â
Tapi ancaman hukuman ini sepadan melihat situasi yang mendasari keberadaan anggaran ini. Pandemi global yang merenggut banyak korban jiwa serta mengancam stabilitas perekonomian negara. Mereka yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, yakni mengkorupsi dana anggaran pandemi covid-19 memang pantas dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati.
Pertanyaannya, siapa yang "berani" atau lebih tepatnya yang tega mengkorupsi dana anggaran penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia?Â