Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Fatwa MUI, Saya Kira Adanya Pro dan Kontra Itu Wajar

19 Maret 2020   07:23 Diperbarui: 19 Maret 2020   07:45 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan fatwa dalam rangka menyikapi pandemi virus corona yang kini telah menjangkit di Indonesia. Dalam fatwanya ini MUI menyampaikan beberapa poin seperti himbauan untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid untuk menunaikan sholat Jum'at, sholat lima waktu, atau aktivitas sholat berjamaah lainnya. Aktivitas-aktivitas lain yang melibatkan berkumpulnya umat dalam jumlah besar juga dilarang oleh MUI seperti pengajian umum atau majelis taklim.

Beberapa hari sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah terlebih dahulu mengajak serta masyarakat untuk mulai membatasi aktivitasnya di ruang publik. Lebih lanjut presiden mengajak masyarakat agar melaksanakan ibadah di rumah, bekerja dari rumah, serta belajar dari rumah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membatasi ruang gerak persebaran virus corona yang hingga kini sudah menginfeksi lebih dari 100 orang. 

Namun, fatwa terkait larangan menunaikan sholat berjamaah di masjid yang dirilis oleh MUI ini sepertinya disikapi beragam oleh masyarakat. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Mereka yang pro menganggap bahwa fatwa ini adalah bagian dari keringanan beragama yang diberlakukan seiring situasi dan kondisi darurat yang tengah terjadi di suatu wilayah tertentu. 

Sedangkan mereka yang kontra menilai bahwa tidak semestinya masjid "dicurigai" sebagai tempat persebran virus mengingat seseorang yang beribadah disana juga berwudhu untuk mensucikan dirinya. Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa tidak seharusnya kita lantas menjauh dari rumah Allah SWT hanya karena takut oleh virus corona.

Salah seorang yang memiliki pandangan kontra ini adalah Jenderal (Purnawirawan) TNI Gatot Nurmantyo. Sang jenderal membandingkan kasus yang terjadi di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim dengan di China yang orang-orang Islamnya termasuk golongan minoritas. Saat pandemi ini mulai menyebar, Gatot menilai bahwa di China sana masyarakatnya yang mayoritas komunis dan tidak beragama itu malah berbondong-bondong datang ke masjid untuk belajar wudhu sampai ikut menunaikan sholat berjamaah. 

Tapi sebaliknya, muslim di Indonesia justru memiliki kekhawatiran bahwa masjid bukanlah tempat yang aman. Mengapa umat Islam bukannya menghimbau untuk selalu menjaga wudhu dan sholat berjamaah, tetapi malah mengeluarkan fatwa agar meninggalkan sholat berjamaah?

Gatot bahkan bisa dibilang "menantang" fatwa MUI ini dengan seruannya, "AYO MAKMURKAN MASJID & GALAKKAN GERAKAN SHOLAT BERJAMA'AH UNTUK MINTA PERTOLONGAN ALLAH..!! (Jadikan Sholat & Sabar Sebagai Penolongmu..!!) Virus Corona (covid-19) adalah ciptaan Allah dan yg kena pasti juga atas ketetapan Allah.". 

Apa yang disampaikan oleh sang jenderal ini mungkin karena dilandasi oleh keyakinan yang ada pada dirinya,  yang barangkali belum tentu setiap orang juga memilikinya. Namun langkah MUI mengeluarkan fatwa semacam ini juga pasti tidak sembarangan. Mereka adalah panutan umat yang pasti mempertimbangkan secara rinci perihal fatwa yang akan dikeluarkannya. Bagaimanapun juga mereka mesti bertanggung jawak kepada Sang Maha Kuasa apabila ternyata fatwanya ini bertentangan dengan aturan yang sudah digariskan-Nya.

Tujuan MUI mengeluarkan fatwa ini semata-mata adalah agar setiap orang terutama yang beragama Islam tidak turut menjadi orang yang menyebarkan ataupun menjadi yang terpapar oleh virus ini. Segala sesuatu yang berpotensi menjadi sumber persebran penyakit akan dibatasi, bahkan Masjid sekalipun. Hal ini sebenarnya merupakan bagian dari keringanan beragama yang diberlakukan oleh Allah SWT kepada umat-Nya. Ia menjadikan agama ini untuk memudahkan, bukan menyulitkan. 

Hanya saja memang sebagian orang yang lain memiliki keyakinan berbeda yang juga tidak bisa dibilang salah sebagaimana yang diyakini oleh Jenderal (Punr) Gatot Nurmantyo dan sebagian orang yang sepaham dengannya. Hal ini semestinya tidak kita sikapi secara berlebihan. Justru kita pandang sebagai indahnya berbeda pandangan. Namun, bukan berarti juga keyakinan yang dimiliki oleh Gatot Nurmantyo adalah "mengizinkan" virus corona untuk disebarluaskan. 

Sehingga kalaupun seorang muslim memiliki paham serta keyakinan demikian maka tetap harus menjaga kewaspadaan dan proteksi diri. Tidak menjadi masalah untuk tetap sholat di masjid, khususnya bagi yang kondisi tubuhnya sehat. Selain itu, masjid-masjid juga hendaknya menyediakan sabun cuci tangan bagi para jamaah yang hendak menunaikan sholat berjamaah. Untuk hal-hal lain yang biasanya menjadi "ritual" rutin pasca sholat seperti bersalam-salaman mungkin untuk sementara waktu tidak dilakukan. Pada intinya setiap orang harus turut beranggung jawab menjaga dirinya serta menjaga orang lain agar tidak terinfeksi covid-19 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun