Kemarin (20/02) saya mencoba untuk membuat laporan SPT pajak sebagaimana biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada setiap tahapan saya merasa tidak menemukan kendala yang berarti hingga pengisian pada form terakhir. Semua sepertinya akan baik-baik saja.Â
Namun ketika diminta memasukkan kode verifikasi laporan SPT yang dikirim oleh website pajak ke email pribadi saya permasalahan dimulai. Kode verifikasi tidak terkirim.Â
Saya coba klik ulang untuk mengirimkan kembali email kode verifikasi tetap saja kode yang dimaksud tidak terkirim. Padahal pada laman DPJonline sudah muncul keterangan kode verifikasi berhasil dikirim.Â
Berulang kali saya coba tapi hasilnya masih nihil. Gagal. Hingga akhirnya saya menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Satu, dua, tiga, hingga lima kali mencoba ternyata sambungan masih selalu sibuk. Cukup lama saya menunggu hingga pada upaya panggilan keenam saluran telepon terhubung.Â
Singkat kata saya pun dihubungkan dengan petugas pajak diujung telepon yang menanyakan apa kiranya yang bisa dibantu. Saya sempat mengutarakan permasalahan terkait kegagalan pengiriman kode verifikasi. Si petugas tersebut mengatakan ada sua opsi penyelesaian. Pertama, saya diminta mengganti alamat email yang terdaftar di laman profil akun pajak saya.Â
Kebetulan saya menggunakan email dari gmail, dan petugas tersebut menyarankan agar diganti menggunakan email dari yahoo atau yang lain. Opsi kedua, si petugas yang akan melakukan penanganan langsung tetapi memerlukan verifikasi data saya terlebih dahulu.Â
Saya menyampaikan berapa nomor NPWP saya, alamat email, hingga nomor handphone. Namun pada saat saya baru menyebutkan sebagian nomor telepon, ternyata sambungan telepon terputus. Pulsa saya habis. Pada sebelumnya masih terisi lebih dari enam ribu rupiah. Tapi sepertinya jumlah itu masih belum cukup untuk menghubungi Kring Pajak lebih lama.
Kecewa. Itulah yang saya rasakan. Sudah menyediakan waktu beberapa lama untuk mengisi laporan SPT pajak tetapi justru berakhir sia-sia. Terlebih pulsa telepon juga melayang tetapi masalah tidak tertuntaskan. Apakah pelayanan publik tidak menyediakan fasilitas sambungan telepon bebas pulsa? Sudah membayar pajak dan berniat melapor SPT pajak.Â
Ketika mengalami kendala harus melakukan kontak berbayar pula. Bagaimana seandainya puluhan hingga ratusan juta wajib pajak mengalami masalah serupa dan harus menghubungi Kring Pajak untuk mendapatkan solusi? Untuk besar dong para provider telekomunikasi. Bukannya ini aneh? Sebenarnya saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini.Â
Menurut hemat saya si petugas pajak yang sebelumnya saya hubungi sebelum sambungan terputus telah sempat memberi petunjuk untuk mengganti email pada akun pajak saya dengan email yahoo. Saya pun langsung membuat email yahoo kemarin, tapi hasilnya pun masih sama saja. Tidak ada kode verifikasi yang terkirim.
Entah selepas saya menghubungi Kring Pajak keluhan saya ditindaklanjuti atau tidak. Yang pasti, sampai saat ini saya belum lagi melakukan pengisian laporan SPT pajak lagi. Masih malas. Aktivitas pengisian laporan SPT online yang kemarin saya lakukan seolah menjadi suatu aktivitas "sampah" yang hanya buang-buang waktu saja.Â