Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Dejavu" Korupsi, Harun Masiku Berulah PDI-P Kena Getahnya

13 Januari 2020   14:07 Diperbarui: 14 Januari 2020   18:23 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca terjaringnya Komisioner KPU Wahyu Setiaawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu nama politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku ramai dibicarakan. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka suap PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPR RI periode 2019 -- 2024 selain Wahyu Setiawan, Saeful, dan mantan anggota Bawaslu Agustiana Tio Fridelina.

Namun hingga kini sosok Harun Masiku masih menjadi bunonan KPK dan diminta untuk segera menyerahkan diri. Ditengarai Harun sedang berada di luar negeri ketika OTT dilakukan dan belum kembali ke Indonesia sampai sekarang. Apabila Harun tidak bergegas kembali ke Indonesia sebagaimana yang diminta aparat KPK, maka bisa jadi ia akan mengulang jejak eks politisi Partai Demokrat Nazaruddin yang "bersembunyi" cukup lama di luar negeri serta menjadi "whistle blower" atas kasus korupsi pada proyek Hambalang.

Sebuah kasus korupsi yang membuat partai berkuasa saat itu, Partai Demokrat, menemui "keruntuhan"-nya. Perolehan suara partai pada gelaran pemilu setelah kasus ini menyeruak mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Beberapa tahun berlalu dan kini PDI-P sedang di "puncak" masa keemasan. Hampir sama dengan Partai Demokrat yang di pemilu 2009 memenangi kontestasi pileg. Kemudian Jokowi berhasil menduduki jabatan presiden untuk periode yang kedua. Serupa dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenangi pilpres di tahun 2009. Saat itu Partai Demokrat begitu jumawa dan SBY mengalami puncak popularitas. Namun apadaya dikala mereka tengah naik daun, perlahan tapi pasti kasus hukum mulai menerpa partai berkuasa.

Mulai dengan ditangkapnya Menpora waktu itu, Andi Mallarangeng terkait kasus wisma atlet. Kemudian KPK "melebarkan sayap" penyidikannya dan mengendus kasus korupsi Hambalang. Bendahara Umum Partai Demokrat kala itu, Nazaruddin, ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi ia cukup "cerdas" terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Nazaruddin yang sedang berada di luar negeri memilih untuk enggan pulang dan justru melarikan diri ke beberapa negara. Jejaknya begitu diburu bahkan hingga menjadi buronan interpol. Dalam pelarian dan persembunyiannya, Nazaruddin berkicau perihal kasus-kasus yang disangkakan kepadanya. Anas Urbaningrum barangkali merupakan sosok yang paling jengkel dengan "ulah" Nazaruddin waktu itu. Nama besarnya rusak dan akhirnya turut menjadi pesakitan di KPK. Efek besarnya, Partai Demokrat pun ditinggalkan oleh pemilihnya.

"Dejavu" Harun Masiku - Nazarudin?

Harun Masiku disebut-sebut mencoba menyerobot posisi anggota DPR RI yang lowong pasca meninggal dunianya caleg terpilih Nazarudin Kiemas. Sesuai aturan, apabila caleg pemenang meninggal dunia maka yang menggantikannya adalah caleg dengan suara terbanyak kedua yang dalam hal ini adalah Riezky  Aprilia.

Namun setelah melewati jalan penuh liku nama Riezky Aprilia harus "tersingkir". Ambisi Harun Masiku yang mengincar jabatan anggota legislatif membuatnya memainkan permainan kotor dengan beberapa nama yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka. Singkat kata, KPK mengendus permainan ini dan digelarlah OTT.

Harun Masiku diminta segera menyerahkan diri. Bukan hanya oleh KPK, tetapi juga oleh partainya sendiri PDI-P. Belum tuntas penyelesaian kasus ini, nama besar di partai berlogo banteng moncong putih ini telah terseret. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut-sebut namanya ikut terlibat dalam "permainan" Harun Masiku. Sejauh mana keterlibtannya?

Hal itu masih harus didalami. Yang jelas, sosok Harun Masiku telah berstatus tersangka namun keberadaannya masih buron. Mungkin Harun akan bisa memberikan penjelasan rinci jikalau sudah "menghadap" ke KPK. Hanya saja apakah semudah itu ia menyerahkan diri ke KPK? Bisa jadi ia akan berkicau dan menjadi "whistle blower" atas kasusnya ini. Bukan tidak mungkin kasus ini akan membuka tabir suap menyuap di lingkungan politik dalam rangka memuluskan jalan menuju jabatan. Akankah "dejavu" ketika Nazaruddin melarikan diri dahulu akan berulang? Kita tunggu saja.

Salam hangat,

Agil S Habib

Refferensi :

[1]; [2]; [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun