Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Planmaker99, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika Tak Semua Komisi DPR Sepakat Kenaikan Iuran BPJS

8 November 2019   07:06 Diperbarui: 8 November 2019   11:29 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan BPJS Kesehatan | Sumber gambar : www.cnbcindonesia.com

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 memberikan penegasan terkait kebijakan baru pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJK Kesehatan sebesar 100% pada semua segmen peserta berlaku per 1 Januari 2020. 

Keputusan ini direspons keberatan oleh publik karena dianggap semakin membebani masyarakat. Meskipun begitu ternyata pemerintah tetap tidak mau bergeming dari keputusannya tersebut dengan pertimbangan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menutupi defisit keuangan negara.

Namun siapa sangka kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada semua kelas ini ternyata menyalahi kesepakatan dengan Komisi IX DPR pada rapat tanggal 2 September 2019 yang meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran untuk kelas III.

Seperti yang disampaikan oleh Nihayatul Wafiroh, Anggota DPR Komisi IX Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), keputusan pemerintah menerbitkan Perpres ini dan mengabaikan permintaan dari Komisi IX DPR adalah bentuk "egoisme" pemerintah.

Dampaknya, Komisi IX DPR mengancam tidak akan bersedia menggelar rapat lagi dengan BPJS Kesehatan dan juga Kementeria Kesehatan (Kemenkes).  

Seiring keputusan pemerintah yang sudah memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik di semua kelas terhitung per 1 Januari 2020, maka seluruh peserta BPJS Kesehatan mau tidak mau harus merogoh koceknya sedikit lebih dalam untuk membayar iuran. Padahal Perpres ini terbit tanpa persetujuan dari DPR, khususnya komisi IX.

Lantas apakah kebijakan kenaikan iuran BPJS ini bisa disebut ilegal?

Dalam sistem demokrasi Indonesia yang menganut trias politika, di mana pemerintahan diatur sedemikian rupa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sistem ini membuat kekuasaan "dipecah" dalam tiga kategori, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif adalah pelaksana "harian" dari "operasional" sebuah negara.

Sedangkan legislatif merupakan representatif dari suara masyarakat. Yudikatif sendiri memegang kewenangan di bidang hukum

 Apabila legislatif digambarkan sebagai representasi suara rakyat, maka sayogyanya suara legislatif memiliki kekuatan yang cukup untuk "mencegat" kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun