Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabinet Santri

23 Oktober 2019   07:49 Diperbarui: 23 Oktober 2019   08:00 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah santri berfoto bersama (Antara Foto/Didik Suhartono)

Tanggal 22 Oktober 2019 kemarin merupakan momen peringatan hari santri nasional. Disahkannya tanggal  22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Oktober 2015 lalu di Masjid Istiqlal Jakarta.

Sebagai salah satu realisasi janji kampanye beliau pada masa kepemimpinan yang pertama. Latar belakang ditetapkannya HSN tidak bisa dilepaskan dari peran serta tokoh Islam dimasa lalu yang begitu gigih memperjuangkan kemerdekaan serta membangun moralitas bangsa.

Selang beberapa tahun dari disahkannya HSN secara resmi oleh Presiden Jokowi, pada 24 September 2019 lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi Undang-Undang (UU), yang membuat kedudukan pesantren saat ini menjadi setara dengan pendidikan sekolah umum. 

Hal ini merupakan bentuk apresiasi tinggi dari negara untuk pesantren yang selama ini berandil besar terhadap pembangunan karakter bangsa. Sesuatu yang barangkali sudah dinanti-nantikan segenap pesantren di tanah air sejak lama. 

Karena sebagaimana yang kita tahu, selama ini banyak stigma beredar di masyarakat bahwa pesantren adalah tempat "pengasingan" anak-anak "nakal". Padahal anggapan ini sangatlah tidak tepat dialamatkan pada pesantren. Keberadaan UU Pesantren semoga menjadi penghapus stigma "negatif" tersebut.

Seiring berlakunya UU Pesantren, maka lembaga ini akan semakin diakui dalam menghasilkan kader-kader bangsa masa depan. Sehingga kelak orang-orang yang menjadi "penanggung jawab" negara Indonesia tidak menutup kemungkinan akan banyak berasal dari mereka yang berlatar pendidikan pesantren. Akan ada banyak pejabat publik yang memiliki background seorang santri. 

Tentunya generasi masa depan bangsa ini haruslah para santri yang benar-benar santri. Bukan semata pernah menempuh pendidikan pesantren tetapi akhlaknya samasekali tidak mencerminkan hal itu. Kita patut optimis melihat masa depan bangsa ini apabila kelak terlahir santr-santri alumni pesantren dengan karakter dan moralitas ber-akhlqul karimah.

Mahfud MD, Salah seorang santri yang menjadi kandidat menteri | Sumber gambar : www.tempo.com
Mahfud MD, Salah seorang santri yang menjadi kandidat menteri | Sumber gambar : www.tempo.com
Melihat pemberitaan terkait anggota kabinet yang belakangan ini hangat dibicarakan, menarik untuk disimak terkait calon-calon anggota Kabinet Kerja Jilid II ini yang memiliki latar belakang santri atau "jebolan" pesantren. 

Sejauh ini sosok santri yang telah dipanggil oleh Presiden Jokowi ke istana ada sosok Mahfud MD. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini memiliki latar belakang santri yang pernah mondok di Pondok Pesantren Al-Mardhiyah, Pamekasan, Madura. 

Kemudian ada nama lain yaitu Abdul Halim Iskandar, kakak kandung dari ketuma umum Parta Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Beliau lahir dan dibesarkan di lingkungan Pesantren di Jombang, dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Almarhum Gus Dur. Menariknya, dua nama tersebut sama-sama menjadi "muka" baru dalam susunan kabinet jilid II. 

Apakah sepak terjang mereka mampu memberikan kebanggaan terhadap para santri di negeri ini atau justru mengecewakan sebagaimana halnya Imam Nahrawi yang tertangkap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu meskipun berlatar belakang santri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun