Muh Aris, seorang tukang las asal Mojokerto Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan 9 anak dan mendapatkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
Vonis itu sebenarnya lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 17 tahun berikut denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu ternyata "diganti" dengan jenis hukuman lain yaitu kebiri kimia, dan Aris adalah orang pertama di Indonesia yang menerima vonis kebiri kimia ini.
Pro kontra pun menyeruak seiring vonis kebiri kimia ini. Sebagian orang menganggap hukuman seperti ini patut diberikan karena sepadan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan atau kejahatan seksual.Â
Sedangkan sebagian yang lain ada yang beranggapan bahwa hukuman ini tidak tepat karena dianggap belum tentu bisa memberikan efek jera.Â
Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam putusan hukuman kebiri bagi preadtor anak karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Â
Terkait dengan pandangan dari Komnas HAM ini, secara pribadi saya tidak sepakat. Seorang predator anak, pelaku kejahatan seksual, pemerkosa, atau apapun sebutannya merupakan para pelaku kejahatan yang mesti diberi hukuman berat. Mereka telah merenggut Hak Asasi orang lain.Â
Mereka merenggut hak anak untuk menjalani hidup bahagia, mereka merenggut hak seorang perempuan untuk diperlakukan secara hormat, mereka telah merenggut Hak Asasi orang lain.Â
Lalu pantaskah orang-orang seperti ini dibela hak-haknya? Seorang pelanggar HAM tidak semestinya diapresiasi Hak Asasinya, khususnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang ia lakukan.Â
Pelaku kejahatan seksual pantas dihukum kebiri karena itu selaras dengan kejahatannya. Bahkan mungkin hukuman yang lebih berat dari kebiri itu perlu untuk dilakukan.
Kita sering berbicara perlindungan HAM, namun kita seringkali mengabaikan HAM orang lain. Seruan untuk menghormati HAM justru seringkali muncul disaat pelanggar hukum dijatuhi hukuman berat.Â