Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

Layakkah HAM Seorang Pelanggar HAM Dilindungi?

28 Agustus 2019   07:29 Diperbarui: 8 Desember 2019   07:20 1392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hilangnya Hak Asasi Manusia yang menjadi korban kejahatan seksual | Ilustrasi gambar : www.rappler.com

Muh Aris, seorang tukang las asal Mojokerto Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan 9 anak dan mendapatkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis itu sebenarnya lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 17 tahun berikut denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu ternyata "diganti" dengan jenis hukuman lain yaitu kebiri kimia, dan Aris adalah orang pertama di Indonesia yang menerima vonis kebiri kimia ini.

Pro kontra pun menyeruak seiring vonis kebiri kimia ini. Sebagian orang menganggap hukuman seperti ini patut diberikan karena sepadan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan atau kejahatan seksual. 

Sedangkan sebagian yang lain ada yang beranggapan bahwa hukuman ini tidak tepat karena dianggap belum tentu bisa memberikan efek jera. 

Bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam putusan hukuman kebiri bagi preadtor anak karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Terkait dengan pandangan dari Komnas HAM ini, secara pribadi saya tidak sepakat. Seorang predator anak, pelaku kejahatan seksual, pemerkosa, atau apapun sebutannya merupakan para pelaku kejahatan yang mesti diberi hukuman berat. Mereka telah merenggut Hak Asasi orang lain. 

Mereka merenggut hak anak untuk menjalani hidup bahagia, mereka merenggut hak seorang perempuan untuk diperlakukan secara hormat, mereka telah merenggut Hak Asasi orang lain. 

Lalu pantaskah orang-orang seperti ini dibela hak-haknya? Seorang pelanggar HAM tidak semestinya diapresiasi Hak Asasinya, khususnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang ia lakukan. 

Pelaku kejahatan seksual pantas dihukum kebiri karena itu selaras dengan kejahatannya. Bahkan mungkin hukuman yang lebih berat dari kebiri itu perlu untuk dilakukan.

Kita sering berbicara perlindungan HAM, namun kita seringkali mengabaikan HAM orang lain. Seruan untuk menghormati HAM justru seringkali muncul disaat pelanggar hukum dijatuhi hukuman berat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun