Iuran dana BPJS Kesehatan diperkirakan bakal naik pada bulan Agustus 2019 ini. Langkah ini ditempuh sebagai solusi atas terjadinya defisit anggaran BPJS Kesehatan yang setiap tahun semakin membesar.Â
Meski pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk menutupi defisit anggaran, namun hal itu masih tidak cukup untuk mengatasi permasalahan ini. Sehingga menaikkan iuran BPJS Kesehatan dianggap sebagai solusi terbaik untuk saat ini.
Pada tahun 2019 ini, seperti dikutip oleh beberapa media nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan bahwa defisit anggaran BPJS mencapai angka Rp 28,5 triliun.Â
Sumber utama dari penyebab defisit tersebut salah satunya adalah terkait besarnya pembayaran klaim peseta BPJS Kesehatan kepada institusi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan sejenisnya.Â
Aktuaris BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa selama tahun 2018 lalu dana yang digelontorkan untuk klaim BPJS mencapai angka Rp 79,2 triliun untuk 84 juta kasus penyakit. Tentunya hal ini merupakan sebuah jumlah yang cukup besar untuk ditanggung BPJS Kesehatan.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa biaya untuk sehat setiap tahunnya semakin mahal. Jasa pelayanan dokter dan tenaga kesehatan lainnya tidak akan semakin murah dari waktu ke waktu, malah justru sebaliknya. Begitu juga dengan obat-obatan yang mana harganya akan terus meningkat.Â
Sehingga agregat pembiayaan terkait aspek kesehatan juga mengalami peningkatan. Dengan jumlah iuran yang konstan dari waktu ke waktu, sedangkan harga untuk menajdi sehat semakin mahal maka tentu hal ini berakibat pada terjadinya defisit.Â
Mungkin meningkatkan jumlah iuran BPJS Kesehatan saat ini dianggap sebagai cara terbaik, akan tetapi harus ada alternatif solusi lain sehingga permasalahan serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Lembaga penyedia layanan kesehatan yang saat ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan smuanya merupakan lembaga layanan umum konvensional seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan umum.Â
Lembaga pelayanan kesehatan alternatif atau tradisional sepertinya tidak masuk dalam cakupan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.Â
Padahal pengobatan alternatif di Indonesia sudah cukup banyak dan tidak sedikit diantaranya yang terbukti mampu menjadi solusi kesehatan masyarakat.Â