Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

"Artificial Intelligence" Pengawas Siaran Youtube

26 Agustus 2019   08:35 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:47 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media sosial butuh pengawasan berbasis kecerdasan buatan | Ilustrasi gambar : www.livemint.com - istock

Sudah beberapa kali terjadi ketika video unggahan di youtube memicu polemik dan kisruh di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari video berkonten candaan, entertainment, diskusi publik, hingga ceramah keagamaan. 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah menghebohkan jagad publik tatkala unggahan videonya saat masih menjabat sebagai gubernur DKI di Kepulauan Seribu dianggap menistakan agama, yang berujung pada aksi damai besar-besaran seperti aksi 411 dan aksi 212. 

Kemudian ada juga Andre Taulany ketika unnggahan video program talkshow-nya di salah satu stasiun televisi swasta dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Terbaru, Ustadz Abdul Shomad (UAS) juga mengalami situasi serupa. Dilaporkan ke Polisi karena unggahan video ceramahnya dianggap menghina agama lain. 

Uniknya, diantara kasus Ahok, Andre, hingga UAS ini memiliki suatu kesamaan. Video mereka sama-sama viral selang beberapa lama setelah pernyataan "live" yang mereka berikan. 

Bahkan ada yang berselang beberapa tahun lamanya. Artinya, kasus-kasus yang mengemuka itu sebenarnya masih akan tenggelam dibawah permukaan apabila videonya tidak beredar di dunia maya.

Segala aktivitas kita di media sosial mulai dari instagram, facebook, twitter, youtube dan lain sebagainya merupakan aktivitas-aktivitas yang bisa disaksikan oleh jutaan orang. Tulisan kita atau ucapan kita senantiasa berada dalam perhatian publik. 

Apabila kata-kata yang kita utarakan dianggap menyakiti pihak-pihak tertentu dan menimbulkan kegaduhan publik, maka bisa jadi kita akan menjadi pesakitan seiring laporan kepada pihak berwajib terhadap diri kita. 

Keberadaan UU ITE memang dimaksudkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, sehingga suasana kondusif tetap terjaga. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa konflik horisontal masih saja sering terjadi.

Kasus Ahok menunjukkan kepada kita bahwa UU ITE memang berhasil menjerat pengunggah video penyebab keresahan dengan dijebloskannya Buni Yani ke penjara. Namun hal itu tidak bisa menghapus stigma penistaan agama yang dilakukan Ahok. 

Harus diakui bahwa setelah mengemukanya kasus Ahok, konflik horisontal dikalangan masyarakat lebih sering terjadi. Setidak-tidaknya kita lebih sering menjumpai perdebatan antar netizen di dunia maya. 

Konflik tersebut bahkan menjalar pada kontestasi pemilihan kepala daerah dan puncaknya saat pemilihan umum presiden (pilpres). "Luka" yang ditimbulkan oleh unggahan video tersebut ternyata berdampak luar biasa besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun