Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Esais; Founder Growthmedia, dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Plan, Create, Inspire

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kursi Ketua MPR yang (Kembali) Memikat

29 Juli 2019   07:32 Diperbarui: 30 Juli 2019   08:08 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis Permusyawaratan Rakyat | Sumber gambar : https://jitunews.com

Ramai-ramai jatah menteri belum usai, kini sudah muncul "perburuan" politik baru dimana para elit politik berlomba-lomba untuk menjadi yang terdepan menduduki kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Selayaknya jabatan lain dalam politik, menduduki posisi ketua MPR tentu memberikan keuntungan tersendiri bagi pemiliknya. Gengsi partai meningkat, nilai tawar dari individu-individu yang mendudukinya juga terangkat. 

Dalam peranan tata kehidupan politik berbangsa dan bernegara, menjabat sebagai ketua MPR saat ini mungkin sudah tidak seperti dulu lagi.

 MPR saat ini tidak lagi memiliki kewenangan seperti dahulu ketika berwenang memilih Presiden Republik Indonesia. Meskipun demikian, hal ini tidak mengurangi minat para politikus untuk menduduki posisi tersebut.

MPR yang ada saat ini bisa dikatakan tidak sespesial dulu lagi. Dulu MPR adalah lembaga tertinggi yang berada diatas Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Saat ini MPR berada pada posisi setara dengan beberapa lembaga tinggi negara tersebut. Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR. Singkat kata, wajah MPR sudah sangat jauh berubah.

Apakah kursi MPR hanyalah "sisa-sisa" jabatan politik di Indonesia? Mungkin pertanyaan ini hadir di benak kita setelah ingar-bingar kursi menteri dan kursi ketua DPR berlalu begitu saja bagi beberapa politikus. 

Seiring berjalannya waktu, terutama saat jalannya roda pemerintahan setiap periodenya eksistensi MPR sangat jarang sekali terdengar. 

Melihat sebuah posisi politik yang tidak terlalu terdengar peran fungsinya dari lembaga ini tetapi tetap menjadi ajang rebutan elit politik tentu membuat keberadaan MPR kembali menarik. Lembaga ini ternyata masih memiliki daya tarik bagi para politisi meskipun tidak semenarik kursi menteri atau kursi ketua DPR.

Majelis Permusyawaratan Rakyat | Sumber gambar : https://jitunews.com
Majelis Permusyawaratan Rakyat | Sumber gambar : https://jitunews.com
Eksistensi MPR

Kewenangan mendasar dari MPR sebenarnya adalah mngubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Padahal tidak setiap tahun UUD negara kita perlu diubah. 

Lantas apakah para pejabat yang menjadi bagian dari MPR ini menjadi menganggur? Anggota MPR terdiri dari gabungan DPR dan DPD. 

Dengan kata lain para anggota MPR ini masih memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR atau DPD.

Tentunya keberadaan MPR bukanlah sesuatu yang sia-sia. Peran dan fungsinya pasti sangatlah dibutuhkan bagi keberlangsungan bangsa ini. Hanya saja orang-orang yang menjadi bagian dari MPR ini harus menyadari bahwa mereka ada, dan eksis menjadi bagian dari bangsa Indonesia. 

Ada banyak hal yang mana MPR perlu ikut turun tangan dan menjadi bagian dari upaya perbaikan kondisi bangsa dari waktu ke waktu. 

Terlebih, kondisi bangsa di era modern ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan ketika UUD pertama kali digagas oleh para founding father. 

Suatu saat mungkin perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa aspek tertentu, sehingga kehidupan bangsa masih tetap mampu mengimbangi perkembangan dunia modern. Hal inilah yang perlu terus dipantau oleh para anggota MPR yang aktif menjabat.

Ketika kini jabatan kursi ketua MPR semakin hangat dibicarakan, sayogyanya hal ini menjadi momen untuk memperbaiki kualitas pemahaman masyarakat terhadap MPR. 

Apakah segenap masyarakat Indonesia di seluruh pelosok negeri memahami tentang apa itu MPR berikut peran fungsinya bagi bangsa ini? 

Jangan-jangan masih umum pemahaman bahwa MPR itu memiliki mandat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Refresh pemahaman tentang MPR ini hendaknya menjadi salah satu fokus perhatian dari calon ketua MPR terpilih nanti. 

Jangan sampai kursi ketua MPR sebatas menjadi tempat memperoleh jatah kursi politik, jabatan ini harus benar-benar bermakna dan memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Indonesia.

Salam hangat,
Agil S Habib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun