Penjabaran Pancasila yang Objektif
Pengertian penjabaran Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baikdi bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Hal itu dapat dirinci sebagai berikut:
- Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pncasila sebagaimana tercantum dalam pebukaan UUD 1945 alinea IV,
- Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam filsafat negara Indonesia.
- Tanpa mengurangi sifat-sifat Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
- Pelaksanaan Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat penguasa negara.
- Pokok kaidahnegara serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD1945 dan UUD 1945 juga didasarkan atas kerohanian Pancasila. Bahkan yang terlebih penting lag adalah dalam realiasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:* Bentuk dan Kedaulatan dalam Negara
* Hukum, perunang-undangan dan peradilan
* Sistem Demokrasi
* Pmerintah dan Pusat sampai Daerah
* Politik dalam dan luar negeri
* Keselamatan, keamanan dan pertahanan
* Kesejahteraan
* Kebudayaan
* Pendidikan dan lain sebagainya
* Tujuan Negara
* Reformasi dan segala pelaksanaannya
* Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!