Mohon tunggu...
Aghnia Amaliyah Aflah
Aghnia Amaliyah Aflah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be kind, be Treasure.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemeriksaan Setempat: Pembuktian dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sengketa Tanah

24 Desember 2023   22:07 Diperbarui: 25 Desember 2023   21:57 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan setempat dalam konteks hukum acara perdata merujuk pada tahapan persidangan di pengadilan yang melibatkan inspeksi langsung di tempat kejadian atau lokasi terjadinya sengketa. Proses ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan perkara perdata dan dilaksanakan saat tahap pembuktian. Pengaturan mengenai pemeriksaan setempat dalam hukum acara perdata sendiri diatur dalam Pasal 180 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rbg) dan Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Pemeriksaan setempat merupakan tahapan persidangan di pengadilan yang melibatkan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian atau tempat terjadinya sengketa. Prosedur pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan atau kejelasan mengenai sengketa yang tidak dapat diperoleh dalam persidangan biasa. Tahapan ini dilaksanakan sama seperti persidangan biasa, yaitu dengan melakukan persidangan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa secara langsung.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Dari praktik langsung yang saya lakukan saat magang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pemeriksaan setempat dilakukan dengan izin majelis hakim sebelum proses pembuktian surat oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Saat mempelajari berkas perkara tetapi majelis hakim menganggap bahwa posita dalam gugatan beserta bukti yang disertakan Penggugat belum mampu menjelaskan duduk perkara, maka majelis hakim dapat memutuskan untuk melakukan pemeriksaan setempat. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Ibu Rachmawaty, S.H., M.H., juga menjelaskan kepada kami, mahasiswa magang, bahwa pemeriksaan setempat memang wajib dilakukan sebagai pendukung pembuktian dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merupakan sengketa kepemilikan tanah.

Terkait prosedur pelaksaan pemeriksaan setempat, sebelum melakukan pemeriksaan setempat, pengadilan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • Hakim yang memeriksa perkara karena jabatannya dapat menetapkan diadakan pemeriksaan setempat.
  • Pembayaran biaya panjar Pemeriksaan Setempat oleh Penggugat;
  • Meminta izin secara langsung dan/atau memberitahukan melalui surat kepada Kepala Desa/Lurah setempat akan dilakukan pemeriksaan setempat;
  • Para pihak dapat mengajukan saksi-saksi guna memperkuat dalil gugatan atau bantahannya;
  • Para pihak atau majelis hakim secara ex-officio, para pihak dapat mendatangkan ahli, misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan, pertambangan, konstruksi bangunan gedung, dan lain-lain;
  • Panitera Pengganti membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang ditandatangani oleh Panitera.

Sederhananya, pemeriksaan setempat dilakukan dengan keputusan majelis hakim yang memeriksa perkara. Sebelum melakukan pemeriksaan setempat, pengadilan wajib meminta izin baik secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Desa/Lurah setempat sebagai pihak yang mengetahui, serta bertujuan memenuhi unsur kepatutan dan sah. Setelah itu, ketua majelis dapat membuka sidang pemeriksaan setempat di lokasi sengketa di hadapan para pihak. Apabila ada Turut Tergugat, misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga turut hadir dalam pemeriksaan setempat. Penggugat maupun Tergugat pun dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun