Mohon tunggu...
Aghnia Amaliyah Aflah
Aghnia Amaliyah Aflah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be kind, be Treasure.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Magang ISS-MBKM UPN "Veteran" Jawa Timur di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

1 Oktober 2023   00:55 Diperbarui: 1 Oktober 2023   01:13 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu mata kuliah praktik yang harus ditempuh oleh mahasiswa. UPN "Veteran" Jawa Timur memberi kesempatan kepada para mahasiswanya untuk dapat menempuh mata kuliah PKL melalui program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dalam prakteknya, mahasiswa melaksanakan magang selama satu semester, yakni waktu yang cukup lama untuk dapat mencari pengalaman.

Pada kesempatan kali ini, sebagai mahasiswa hukum, saya secara berkelompok dengan tiga teman saya yang lain melaksanakan kegiatan magang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Kelas II. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sudah melakukan MoU dengan pihak Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur untuk program Magang MBKM ini. Oleh karena itu, kami dapat magang selama satu semester penuh dan mendapat penilaian di akhir nantinya.

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun merupakan salah satu lingkungan peradilan umum yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15, Kecamatan Taman, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Jawa Timur dan saat ini dipimpin oleh Ibu Rachmawaty, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memiliki yurisdiksi di 15 (lima belas) kecamatan dan 198 (seratus sembilan puluh delapan) desa, jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan Pengadilan Negeri Kota Madya Madiun. Alhasil, perkara yang masuk cukup banyak dan bervariasi.

Kepaniteraan di Pengadilan Negeri dibagi menjadi 3 (tiga), yakni Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, dan Kepaniteraan Hukum, yang mana kami harus masuk ke dalam 3 (tiga) kepaniteraan tersebut untuk kegiatan magang ini. Kepaniteraan memiliki tugas yang meliputi, membuat program kerja, mencatat surat masuk dan surat keluar, mengelola berkas perkara yang masuk, membuat agenda persidangan, membuat salinan putusan, mengelola keuangan perkara, membuat laporan, dan lain-lain. Singkatnya, kepaniteraan melaksanakan tugas administrasi pengadilan sesuai tugas pokok masing-masing sekaligus membantu Hakim dalam persidangan.

Selain membantu di dalam ruangan kepaniteraan, menonton persidangan merupakan agenda wajib bagi kami. Dengan menyaksikan persidangan, kami dapat melihat secara langsung bagaimana praktik persidangan yang sesungguhnya, baik perkara pidana maupun perdata. Khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti di dalam persidangan yang menjadi agenda menarik untuk disaksikan sekaligus dipelajari. Attitude Hakim saat melayangkan pertanyaan kepada saksi dan Terdakwa sangat menarik untuk disaksikan. Hakim memiliki style sekaligus strategi masing-masing dalam mengulik jawaban dari pihak yang berperkara. Di mana hal tersebut hanya dapat kami saksikan dan pelajari secara langsung melalui kegiatan magang, yang sebelumnya hanya sebatas mempelajari teori di dalam kelas.

https://pn-madiunkab.go.id/simulasi-pengamanan-sidang-2023/
https://pn-madiunkab.go.id/simulasi-pengamanan-sidang-2023/

Hal menarik lainnya ialah kegiatan simulasi pengamanan sidang yang merupakan agenda tahunan dari setiap Pengadilan Negeri. Kami berkesempatan mengikuti Simulasi Pengamanan Sidang 2023 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Simulasi pengamanan sidang bertujuan untuk mengantisipasi pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dari rusuh massa apabila terjadi kerusuhan saat sidang berlangsung.

Dalam simulasi pengamanan sidang, fokus kegiatan adalah pengendalian massa di dalam ruang sidang untuk meminimalisasi kerusuhan yang terjadi apabila keos. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang bekerja sama dengan Polres Madiun menunjukkan bagaimana proses evakuasi sekaligus pengendalian massa apabila terjadi kerusuhan agar tidak merusak properti di dalam ruang sidang. Proses evakuasi meliputi evakuasi untuk Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa ke tempat yang lebih aman dan sulit dijangkau oleh massa anarki.

Simulasi pengamanan sidang dilakukan dengan agenda sidang pembacaan putusan, di mana nantinya pengunjung sidang akan protes dan menentang putusan Majelis Hakim, kemudian Aparat Kepolisian yang berjaga akan sigap mengendalikan massa dan melakukan proses evakuasi. Adapun susunan kegiatan simulasi pengamanan sidang tersebutã…¡yang mana perlu diingat bahwa aturan dan prosedur di berbagai pengadilan dapat berbeda-bedaã…¡meliputi:

1. Pemeriksaan Keamanan:

  • Saat masuk ke ruang persidangan, terdapat pemeriksaan keamanan, termasuk detektor logam sebab barang-barang berbahaya seperti senjata atau benda tajam jelas tidak diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun