Mohon tunggu...
Aghna zarra
Aghna zarra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UNDIP Tim I Galakan Herakan Legalkan UMKM

14 Februari 2023   16:25 Diperbarui: 14 Februari 2023   16:42 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pracimantoro, (13/02/2023) - Di era digital saat ini, penerapan teknologi dilakukan untuk membuat kegiatan yang dilakukan oleh manusia menjadi lebih mudah. Salah satu contohnya adalah diterbitkannya OSS (Online Single Submission), Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. 

Manfaat dari OSS ini sendiri adalah  mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha, dan operasional usaha. Ketika pelaku UMKM telah mendaftarkan akunnya ke OSS, selanjutnya pelaku UMKM dapat mengisi permohonan NIB dengan melengkapi data-data yang diperlukan.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 

Pada tanggal 2 Februari 2023, seorang mahasiswa Undip melakukan kunjungan dan sosialisasi secara door-to-door dengan 20 pelaku UMKM di sekitar Pasar Pracimantoro dengan membagikan leaflet berisi tutorial pendaftaran OSS dan permohonan NIB. Mahasiswa tersebut memaparkan mengenai pentingnya NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku UMKM.

 

Manfaat dari adanya NIB sendiri adalah UMKM akan mendapatkan  jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah, dan dapat memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Selain melakukan sosialisasi dengan pelaku UMKM di sekitar Pasar Pracimantoro, mahasiswa Undip yang berkuliah di jurusan Hukum ini juga mendaftarkan NIB para pelaku UMKM, khususnya di Dusun Ngulu Lor. Gerakan  melegalkan UMKM dengan slogan  "Legal bisnisnya, Sukses Warganya" ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat desa Pracimantoro tentang pentingnya melegalkan UMKM.

Dosen Pembimbing : Yuni Dwi Hastuti S.Kep., Ns., M.Kep, Aghus Sofwan, S.T., M.T., Ph.D., Drs. Eko Ariyanto, MT

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun