MTs Al Azhar ( Citangkolo) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan dan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penilaian hasil belajar untuk peserta didik yang dilakukan melalui Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.Â
Kutipan isi dan bunyi dari 24 Pasal dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, syarat kelulusan bagi siswa dan siswi kelas IX MTs AL Azhar Citangkolo Kota Banjar terbagi dalam berbagai tahapan ujian yang harus mencapai batas minimal Penilaian Hasil belajar yang lakukan dengan UNBK,UAMBN,USBN,dan Ujian Praktek yang awali sejak tanggal 23 Maret Hingga akhir April 2018.
Semangat dan antuisiasme siswa dalam melaksanakan tahapan ini sangat tinggi,terlihat pada kegiatan praktek bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda yang dijadwalkan hari jumat 23 Maret 2018, tahapan ini sangat memili arti untuk melatih kemampuan diri yang siswa siswi miliki.
"Materi Bahasa Indonesia membaca berita, siswa mempraktekan diri jadi seorang reporter TV yang sedang melaporkan sebuah kejadian atau berita" ungkap susi susanti, S.Pd Guru Bahasa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H