Mohon tunggu...
Cahya Rizky Ageng Pradana
Cahya Rizky Ageng Pradana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kotoran di Koran

1 Mei 2020   14:32 Diperbarui: 1 Mei 2020   14:47 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Iklan Private Inggris

Secara tertulis EPI mengatur pemilihan bahasa yang dimaksudkan untuk menipu konsumen tetapi EPI tidak secara mutlak melarang menggunkan kata superlatif sepanjang keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dan dengan sumber autentik. (Junaedi, 2019:130). Banyaknya etika periklanan Indonesia yang dilanggar, seharusnya para oknum diberi tindakan tegas agar tidak ada lagi pelanggaran yang terdapat di media cetak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun