Secara tertulis EPI mengatur pemilihan bahasa yang dimaksudkan untuk menipu konsumen tetapi EPI tidak secara mutlak melarang menggunkan kata superlatif sepanjang keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dan dengan sumber autentik. (Junaedi, 2019:130). Banyaknya etika periklanan Indonesia yang dilanggar, seharusnya para oknum diberi tindakan tegas agar tidak ada lagi pelanggaran yang terdapat di media cetak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!