Saat ini iklan merupakan hal yang sangat penting untuk perusahaan mempromosikan produk atau jasa, terutama iklan di media cetak. Periklanan adalah penggunaan media untuk mengkomunikasikan informasi persuasif tentang produk, jasa, atau pun organisasi dan merupakan alat promosi yang kuat (M. Suyanto, 2007:143). Tetapi saat ini tidak sedikit iklan di media cetak yang tersebar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga masyarakat merasa dibohongi oleh iklan yang ada, karena terdapat kata-kata yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.Â
Sebelum lebih mendalami tentang pelanggaran yang ada di media cetak,Â
ada baiknya mengetahui apa itu media cetak. Segala penyampaian informasi yang disampaikan dengan tulisan yakni Media cetak. Pembuatan iklan di media cetak dibatasi oleh ruang atau tempat.Â
Ada beberapa iklan di koran yang menurut saya melanggar Etika Periklanan Indonesia (EPI) Berikut hasil observasi yang saya temukan di koran Solo Pos : Â Â
Pertama, nama pengiklan Private Inggris. Iklan tersebut berisi tentang jaminan bahwa mampu menguasai pelajaran dalam 5-20 kali pertemuan. Iklan di koran Solo Pos yang diterbitkan pada Jum'at 7 Februari 2020 ini telah melanggar UU RI, NOMOR 8 TAHUN 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 9, ayat 1. Tentang menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.Â
         Â
Iklan-iklan diatas jelas melanggar etika yang berlaku yang telah diatur dalam EPI. Etika sendiri diartikan sebagai kajian umum dan sistematik tentang apa yang seharusnya menjadi prinsip benar dan salah oleh perilaku manusia (Johannesen, 1996:1). Maka dari itu kesadaran etis-kritis tetap kita butuhkan. Kesalahan faktual yang jelas terlihat akan menimbulkan keraguan pada keakuratan keseluruhan laporan ataupun iklan. Jika tidak menyatakan fakta yang jelas dan benar berakibatnya keraguan pembaca tentang kredibilitas media tersebut. (J.Severin, Tankard Jr, 2005:379).