Mohon tunggu...
Cahya Rizky Ageng Pradana
Cahya Rizky Ageng Pradana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kotoran di Koran

1 Mei 2020   14:32 Diperbarui: 1 Mei 2020   14:47 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Iklan Private Inggris

Saat ini iklan merupakan hal yang sangat penting untuk perusahaan mempromosikan produk atau jasa, terutama iklan di media cetak. Periklanan adalah penggunaan media untuk mengkomunikasikan informasi persuasif tentang produk, jasa, atau pun organisasi dan merupakan alat promosi yang kuat (M. Suyanto, 2007:143). Tetapi saat ini tidak sedikit iklan di media cetak yang tersebar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga masyarakat merasa dibohongi oleh iklan yang ada, karena terdapat kata-kata yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. 

Sebelum lebih mendalami tentang pelanggaran yang ada di media cetak, 

ada baiknya mengetahui apa itu media cetak. Segala penyampaian informasi yang disampaikan dengan tulisan yakni Media cetak. Pembuatan iklan di media cetak dibatasi oleh ruang atau tempat. 

Ada beberapa iklan di koran yang menurut saya melanggar Etika Periklanan Indonesia (EPI) Berikut hasil observasi yang saya temukan di koran Solo Pos :   

Pertama, nama pengiklan Private Inggris. Iklan tersebut berisi tentang jaminan bahwa mampu menguasai pelajaran dalam 5-20 kali pertemuan. Iklan di koran Solo Pos yang diterbitkan pada Jum'at 7 Februari 2020 ini telah melanggar UU RI, NOMOR 8 TAHUN 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 9, ayat 1. Tentang menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. 

Gambar 2. Iklan Indi Home
Gambar 2. Iklan Indi Home
   Kedua, nama pengiklan Indi Home. Iklan yang diterbitkan pada 1 maret 2020 tentang janji dan penganjuran, ini telah melanggar EPI 1.18.1 tentang janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki penganjur. 

                   

Gambar 3. Iklan Mak Erot
Gambar 3. Iklan Mak Erot
Ketiga, nama pengiklan Mak Erot. iklan yang diterbitkan pada 30 Januari 2020 tentang peningkatan kemampuan seks telah melanggar EPI 2.6.2 tentang produk obat-obatan, vitamin, jamu, jasa, dan sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan kemampuan seks.
Gambar 4. Iklan Indogrosir
Gambar 4. Iklan Indogrosir
Keempat, nama pengiklan Indogrosir. Iklan yang diterbitkan pada Jumat 28 Februari 2020 tentang promosi penjualan dengan undian melanggar EPI 4.6.2 tentang Iklan mengenai undian, sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan konsumen, harus secara jelas dan lengkap menyebut syarat-syarat kesertaan, masa berlaku, dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan, maupun cara-cara penyerahannya.

Gambar 5. Iklan Pijat
Gambar 5. Iklan Pijat
Kelima, nama pengiklan Pijat Biar Badan Segar. Iklan yang diterbitkan pada 1 maret 2020 telah melanggar EPI 2.9 tentang Alat dan fasilitas kebugaran atau pperampinga tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.

Gambar 6. Iklan Ahli WC Mampet
Gambar 6. Iklan Ahli WC Mampet
Keenam, nama pengiklan Ahli WC Mampet. Iklan yang diterbitkan pada 1 maret 2020 melanggar EPI Pasal 1.7 tentang garansi yang sebagaimana dijelaskan bahwa Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung-jawabkan.

Iklan-iklan diatas jelas melanggar etika yang berlaku yang telah diatur dalam EPI. Etika sendiri diartikan sebagai kajian umum dan sistematik tentang apa yang seharusnya menjadi prinsip benar dan salah oleh perilaku manusia (Johannesen, 1996:1). Maka dari itu kesadaran etis-kritis tetap kita butuhkan. Kesalahan faktual yang jelas terlihat akan menimbulkan keraguan pada keakuratan keseluruhan laporan ataupun iklan. Jika tidak menyatakan fakta yang jelas dan benar berakibatnya keraguan pembaca tentang kredibilitas media tersebut. (J.Severin, Tankard Jr, 2005:379).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun