Jurnalistik bukanlah menjadi hak yang asing lagi bagi kita dimasa kini. Menurut Effendy jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengelola berita, mulai dari mendapatkan bahan-bahan pemberitaan, penulisan berita, sampai pada penyebaran (pendistribusian) berita kepada masyarakat.
Dunia jurnalistik sudah dikenal oleh bangsa Indonesia sejak masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, surat kabar menjadi salah satu bagian penting dalam membela kaum kolonialis. Hingga saat ini pun, dunia jurnalistik masih tetap dibutuhkan oleh masyarakat dan masih tetap menjadi media masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi.
Tidak dapat dipungkiri, jika kemajuan teknologi yang terjadi saat ini semakin dapat membantu manusia dalam melakukan segala kegiatannya. Selain itu, dampak dari adanya kemajuan teknologi saat ini pun sudah memunculkan adanya perilaku budaya instan dalam kehidupan masyarakat, termasuk kebutuhan akan informasi yang harus dipenuhi secara cepat. Melihat adanya perilaku budaya instan yang dialami oleh masyarakat inilah yang akhirnya membuat dunia jurnalistik pun mencoba untuk tetap bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang ingin serba instan tersebut.
Salah satu cara yang dilakukan oleh dunia jurnalistik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang serba instan itu adalah dengan “melebarkan sayap” di dunia jurnalistik sendiri. Melebarkan sayap dalam hal ini terlihat dari bagaimana perkembangan dunia jurnalistik sendiri. Semula dunia jurnalistik hanya berfokus pada media cetak saja, namun lambat laun, dunia jurnalistik pun akhirnya mulai berkembang menjadi jurnalistik penyiaran, dan hingga saat ini dunia jurnalistik pun sudah merambah pada jurnalistik online – atau yang lebih kita kenal dengan jurnalisme online – yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi secara cepat.
Jurnalisme online dapat didefinisikan sebagai kegiatan pelaporan berita dengan menggunakan teknologi internet yang menyajikan informasi dengan cepat dan mudah diakses di mana saja dan kapan saja. Secara umum, kegiatan yang dilakukan jurnalisme online sendiri tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh jurnalis media cetak atau jurnalis media penyiaran. Baik jurnalistik media cetak, jurnalistik media penyiaran, maupun jurnalistik media online semuanya menghasilkan konten produk berita yang paling up to date dan penting (bahkan berpengaruh) bagi kehidupan masyarakat.
Hanya saja, seperti namanya, jurnalistik online menggunakan media online sebagai sarana dalam menyampaikan informasi. Dalam praktiknya, jurnalisme online selain berpatokan pada Kode Etik Jurnalistik, jurnalisme online juga berpatokan pada Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, berbeda dengan jurnalistik media cetak yang hanya dituntut untuk bisa menghasilkan informasi secara objektif, akurat, dan berimbang, lalu seperti jurnalistik media penyiaran yang hanya dituntut untuk melaporkan berita dari tempat kejadian, menyajikan gambar yang mendukung pemberitaan, jurnalistik online dituntut untuk menjadi lebih dari itu. Tuntutan jurnalistik online diantaranya adala mampu menyajkan berita secara cepat dan tetap menaati peraturan jurnalistik yang ada (bahkan jurnalistik online satu dengan lainnya pun berlomba-lomba untuk menjadi penyampai berita yang pertama), jurnalistik online perlu mempertimbangkan kriteria pembacanya, dan juga jurnalistik online dituntut untuk dapat mengaplikasikan perkembangan teknologi yang ada untuk membuat beritanya menjadi semenarik mungkin di mata pembaca dan agar berita tidak terlihat monoton.
Berbicara mengenai tuntutan jurnalistik online, sampai saat ini tidak semua jurnalistik online mampu memenuhi tuntutan tersebut. Masih ada jurnalistik yang hanya mampu memenuhi beberapa tuntutan dari sekian tuntutan yang ada.
Dari sekian banyaknya portal berita online yang ada di web, nyatanya pemberitaan yang dilakukan oleh jurnalis online masih belum sepenuhnya memenuhi tuntutan yang ada. Tuntutan jurnalis online untuk dapat menyampaikan berita secara cepat dan sesegera mungkin menjadi acuan utama oleh jurnalis online sehingga pada akhirnya jurnalis lupa jika ia harus juga tetap menjaga keakuratan berita yang dipublikasikannya. Keakuratan sebuah berita menjadi sangat penting karena ada beberapa alasan yang menjadikan keakurasian berita harus dipenuhi.
Pertama, akurasi dapat menunjukkan kualitas suatu berita. Kedua, akurasi menjadi sangat penting bagi subjek berita dimana reputasi dan kepentingannya dipertaruhkan oleh pemberitaan. Dan ketiga, akurasi juga penting bagi surat kabar atau portal media online yang bersangkutan karena keakuratan berita berkaitan pula dengan kredibilitas surat kabar atau portal media online tersebut di mata pembaca atau penggunanya. Akurasi dalam pemberitaan dapat diukur dengan menggunakan beberapa dimensi, diantaranya adalah verifikasi terhadap fakta, relevansi sumber berita, dan akurasi penyajian.
Verifikasi terhadap fakta berkaitan dengan sejauh mana berita yang disajikan oleh jurnalis berkorespondensi dengan fakta yang benar-benar terjadi dilapangan, misalnya apakah ada cek dan ricek dalam verifikasi fakta. Verifikasi terhadap fakta juga menyangkut ada atau tidaknya pencantuman sumber berita. Lalu verifikasi terhadap fakta juga menyangkut ada atau tidak adanya kesalahan dalam pengutipan data, nama narasumber, tanggal, nama institusi atau alamat. Tahapan-tahapan verifikasi ini perlu dilakukan secara teliti dan cermat oleh wartawan, karena jika tidak, maka kredibilitas berita yang disampaikan akan diragukan oleh pembaca.
Relevansi sumber berita terkait dengan kompetensi sumber berita sebagai sumber fakta atau narasumber. Idealnya, yang menjadi sumber berita adalah orang yang bersangkutan langsung dengan peristiwa, baik pelaku, saksi, ataupun ahli yang menguasai permasalahan. Sumber berita yang relevan dapat membantu proses cek dan ricek fakta yang akan disajikan oleh jurnalis baik media cetak, penyiaran, maupun online.