Pada tanggal 7 April merupakan momen yang penting bagi dunia kesehatan, yaitu saat diperingatinya Hari Kesehatan Sedunia. Hari Kesehatan Sedunia menjadi salah satu refleksi bagi Indonesia. Bangsa ini memiliki beban yang cukup berat dalam bidang kesehatan. Indikator kesehatan di Indonesia masih memiliki rapor merah.Â
Tingkat mortalitas maternal mencapai 359 kematian setiap 100000 kelahiran, persentase anak usia kurang dari lima tahun yang pendek atau stunting 31%, kasus tuberkulosis mencapai 1 juta kasus tiap tahun, peningkatan kasus obesitas hingga 21%, serta meningkatnya kasus penyakit tidak menular termasuk peningkatan 63% pada kasus diabetes sejak tahun 2005.Â
Dalam memperingati Hari Kesehatan Sedunia ini Organisasi Kesehatan Dunia, atau yang biasa dikenal dengan World Health Organization (WHO), mengusung tema cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC).Â
Sama seperti gerakan tagar #HealthforAll yang dikampanyekan WHO, UHC memiliki arti bahwa semua orang dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun dibutuhkan, tanpa kendala finansial.Â
UHC merupakan wujud untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Selain itu, WHO menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan primer, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), merupakan pondasi dari UHC.Â
Pelayanan kesehatan primer adalah garda terdepan dalam menangani permasalahan kesehatan masyarakat.
Tercapainya UHC merupakan salah satu target dari tujuan ketiga tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) yang dicanangkan oleh pemimpin-pemimpin dunia pada tahun 2015.Â
Tujuan ketiga dari 17 tujuan tersebut adalah memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia.Â
Melalui penguatan sistem kesehatan, diharapkan semua orang dapat mencapai UHC, termasuk perlindungan terhadap risiko finansial, akses terhadap layanan kesehatan dasar yang berkualitas dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau bagi semua.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melaksanakan SDGs.Â