Tahukah kalian bahwa Kementerian Perdagangan baru baru ini telah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan Skema Piramida, yaitu tertuang dalam Permendag no 70 tahun 2019 tanggal 3 September 2019. Kenapa perlu dikeluarkan aturan ini, karena Permendag no 32 tahun 2008, yaitu aturan sebelumnya, masih perlu disesuaikan dengan dinamika pelaku usaha, khususnya pelaku usaha penjualan langsung.Â
Nah mungkin ada sebagian dari kalian yang akhir-akhir ini penasaran sama adanya kasus-kasus Skema Piramida yang sedang terjadi di masyarakat. Sebenarnya apa sih  Skema Piramida itu, apa bahayanya dan bagaimana cara kerjanya? Supaya kalian nggak terjerumus dalam iming-iming bisnis yang merupakan perangkap skema piramida, dan sebaliknya kalian nggak blank juga saat ada orang yang sok tahu bilang itu adalah skema piramida, padahal bukan. Yuk, baca sampai habis tulisan ini.Â
Apa sih Skema Piramida itu?
Kalian pernah liat piramid pastinya dong ya, kalau belum buruan cari di google deh (tapi balik baca artikel ini ya kalau udah nemu, jangan kelamaan liat kuda nil). Nah bentuk piramid yang bentuk nya seperti segitiga itu adalah bentuk skema yang dulu banget sangat ngetrend, jauh sebelum jaman opa dan oma kalian. Dimulai dari tahun 1869 hingga 1872 oleh Tante Adele Spitzeder di Jerman dan oleh Mbak Sarah Howe di Amerika Serikat pada tahun 1880-an, terus akhir nya muncul lagi  yang terkenal dengan istilah skema Ponzi karena yang menciptakan adalah Om Charles Ponzi di tahun 1920.
Nah, inti dari skema itu adalah cara perekrutan member yang ditaruh secara berurutan kebawah, terus menerus hingga membentuk pola seperti piramid. Tiap member yang baru, wajib setor uang sebagai syarat utama untuk bergabung dalam keanggotaan bisnis ini. Nah uang setoran member ituah yang digunakan untuk membayar komisi atau bonus atau apapun lah namanya ke member yang lebih senior diatasnya. Jadi makin besar jumlah member baru yang bergabung, maka member senior diatasnya akan makin tajir melintir.Â
Emang itu bahaya ya kak?
Ya eyalah dek.... Kebayang kan kalau member yang baru-baru gabung nggak bisa rekrut member lagi? Jangankan ngebayangin jadi tajir melintir kayak para senior-seniornya, yang ada duit yang sudah dia setorkan amblas. Seremnya lagi, khususnya bagi yang serakah, sistem seperti ini memperbolehkan orang untuk beli kapling dalam skema tersebut berkali-kali dengan harapan hasilnya juga akan berkali lipat. Kebayang dong gaya nangisnya orang-orang yang serakah seperti ini kalau akhirnya nggak ada member lagi yang gabung dibawah dia. Nah, maka dari itu pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa praktek skema piramida adalah haram di bumi Indonesia tercinta.
Jadi selain bentuk piramida aman ya kakak?
Nah ini baru pertanyaan bermutu tinggi dek ... karena kakak juga bingung jawabnya he he... Nah daripada kita sama-sama berjalan dalam kegelapan, kita contek abis aja yuk Permendag no 70 tahun 2019 Bab VI pasal 30 tentang Skema Piramida. Yang dimaksud sebagai skema piramida adalah setiap usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1.Komisi dan/atau Bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung.
2.Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan indentitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 kaliÂ