KTR versi pemerintah semangatnya melindungi perokok pasif  terutama anak-anak dan kaum perempuan. Tempat larangan merokok pun diprioritaskan  lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, tempat bermain, dan kantor pemerintah, ruangan tertutup. Kendaraan umum, dan beberapa tempat lainnya yang berpotensi menyebabkan orang terpapar asap rokok.
Namun, KTR Â ini tampaknya perlu diperkuat dengan Qanun Aceh secara provinsial. Karena saat ini baru ada beberapa daerah yang memberlakukan KTR di daerah mereka. Pemerintah Aceh sendiri bau menerapkan di sekretariat daerah, itu pun sudah buyar seriring pengawasan yang lemah.
Peduli Keu Sihat Tan
Melihat perkembangan  rokok dan KTR, saya terbayang pada sebuah anekdot terhadap perilaku warga Aceh. Penduduk Indonesia berlatarbelakang religius Islam  justru mengabaikan  nilai Islam. Betapa gampang membuang sampah sembarang. Tanpa merasa bersalah menerobos lampu merah. Berperilalu tak terpuji dalam hidup bermasyarakat. Sehingga larangan pun ditantang. Timbul anekdot jika orang Aceh Tuhan saja dilawan apalagi manusia.
Anekdot ini memang sederhana dan mengundang senyum. Tanpa disadari kita tengah menertawakan diri sendiri yang nyaris tak peduli pada Tuhan, alam, termasuk kesehatan kita. Entah karena religius tadi sehingga ketentuan hidup pasrah pada takdir Allah SWT. Akibat kepada kesehatan  pun terabakan. Tak salah jika Peduli Keu Sihat Tan artinya peduli pada kesehatan pun tidak. Asumsi  pada adagium warga Aceh di pedesaan. Get na nibak tan artinya lebih bagus ada daripada tidak.  Selamat Hari Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H