Mohon tunggu...
Mukhtaruddin Yakob
Mukhtaruddin Yakob Mohon Tunggu... Pekerja Media -

Saya seorang pekerja Pers untuk sebuah media televisi. Gemar menulis dan suka diskusi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Membendung Pengaruh “Bank 47”

22 Oktober 2014   22:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:05 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Peran Intermediasi BI


Di sinilah, seharusnya Bank Indonesia (BI) menjalankan peran sebagai stabilitator sistem keuangan (SSK) dengan memberikan "tekanan" kepada perbankan yang menjalankan intermediasi antara rakyat dengan lembaga keuangan bank dan nonbank. Fungsi SSK untuk memainkan peran perbankan untuk berintermediasi seyogyanya bisa dimainkan BI terhadap perbankan agar menyediakan kredit mikro dengan bunga rendan dan prosedur mudah. Memang diakui, kekhawatiran potensi kredit macet membuat lembaga keuangan bank dan nonbank berhati-hati. Tapi, bukan berarti dipersulit sehingga memicu tumbuhnya rentenir dan "Bank 47" yang bisa merusak tatanan ekonomi Indonesia.


Prosedur silakan ditempuh. Jika pinjaman yang hanya berjumlah jutaan rupiah, tak perlu dipersulit sampai masyarakat pun harus mencari cara lain. Kebijakan liquiditas kredit jutaan rupiah cukup ditangani lembaga keuangan nonbank dan bank tanpa harus turun tangan BI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun