Mohon tunggu...
Aloisius Gonzaga Bima A. W.
Aloisius Gonzaga Bima A. W. Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar SMA Kanisius Jakarta

Seorang pelajar yang senang menulis sesuatu random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Tidak Lazim yang Dilakukan oleh Profesor

17 Agustus 2024   09:30 Diperbarui: 17 Agustus 2024   09:30 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual di lingkungan akademik bukan hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak citra institusi pendidikan sebagai tempat yang aman dan kondusif untuk belajar. .

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B, terhadap mahasiswi berinisial R (20) telah mencapai titik krusial dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 18 Agustus 2022, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Profesor B sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa. 

Artikel tersebut menyebutkan bahwa "Polisi mendapatkan dua alat bukti cukup untuk penetapan status tersangka kepada Profesor B. Polisi juga telah memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, hingga terlapor Profesor B." Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, melibatkan berbagai pihak yang terkait untuk memastikan keakuratan bukti dan keadilan bagi korban. Selain itu, Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman menegaskan bahwa "Kami menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.  

Hal ini dapat disimpulkan dengan hasil gelar perkara adanya satu peristiwa pidana, yakni tindak pidana kekerasan seksual (dari laporan tersebut)," yang memperkuat keyakinan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah memadai untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut. Langkah ini juga mencerminkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius, di mana pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan secara cermat demi menegakkan keadilan. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban, serta menjadi contoh bahwa pelaku kekerasan seksual, apapun status sosialnya, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 

Kasus dugaan pelecehan seksual ini ibarat seekor serigala berbulu domba yang merusak kedamaian di tengah kawanan domba yang seharusnya merasa aman. Seperti gembala yang harus menjaga dan melindungi kawanan dombanya dari ancaman predator, polisi dalam kasus ini telah mengumpulkan dua alat bukti kuat dan memeriksa berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan secara adil dan tepat. Ini menunjukkan bahwa untuk menjaga keamanan dan kepercayaan dalam lingkungan akademik, perlu dilakukan tindakan tegas dan berdasarkan bukti yang akurat, agar predator seperti serigala tidak dibiarkan bebas berkeliaran di tengah kawanan domba. 

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Profesor B di Universitas Halu Oleo mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sejati belum berakhir. Di tengah perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-79, kita harus ingat bahwa kemerdekaan bukan hanya berarti bebas dari penjajahan asing, tetapi juga bebas dari segala bentuk penindasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan akademik. Sebagaimana para pahlawan kita dulu berjuang demi kebebasan dan martabat bangsa, kita hari ini harus berjuang untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mahasiswa, dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut. Penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga melindungi hak asasi dan kemerdekaan setiap individu, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan keringat oleh para pendahulu kita. 

Sumber informasi: Kasus Pelecehan Seksual 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun