Mohon tunggu...
Rd.Agah Handoko
Rd.Agah Handoko Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan Bodrex

Diam itu emas, tapi jika diam mu di injak bicaralah agar mereka diam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dijajakan Lewat Medsos, Eksploitasi Seksual Anak Berhasil Dibongkar Bareskrim Polri

23 Juli 2024   19:29 Diperbarui: 23 Juli 2024   19:34 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. 

Wadirtipidseber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengungkapkan pelaku berkelompok yang diantara mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening  hingga mucikari. 

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan," ujar Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (23/07/24).

Di antara para perempuan yang dijajakan antara lain terdapat perempuan dibawah umur, perempuan warga negara asing hingga perempuan dewasa dan selebritis. 

Adapun para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial YM (26), MRP (39), dan CA (19), serta adanya satu orang pembantu yang terlibat di lapas narkotika berinisial MI (26).

Para tersangka mulanya menurut Dani mempromosikan konten nya melalui akun media sosial X, lalu mereka membuat grup TELEGRAM " Premium place  "  bagi yang berminat dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah. 

"Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang," ucapnya.

Sementara tarif untuk melakukan Open BO, lanjut Dani, dibanderol bervariasi. Khusus untuk wanita di bawah umur mencapai Rp8 juta sampai Rp17 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun