Mohon tunggu...
afwa kirania
afwa kirania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan diprodi biologi,pecinta tumbuhan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Eksplorasi Praktik Korupsi

4 Juni 2024   11:31 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:34 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Afwa Kirania 

183232069 / PDB 117

DEFINISI DAN BENTUK KORUPSI

Korupsi adalah tindakan ilegal yang tidak etis dilakukan oleh individu atau kelompok yang memanfaatkan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi hingga merugikan kepentingan publik. Korupsi dapat memanifestasikan diri dalam berbagai bentuk. Salah satu bentuk korupsi yang paling umum adalah suap. Suap adalah pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai dengan tujuan mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang yang memegang kekuasaan.
Suap biasanya terjadi di sektor publik dan swasta yang melibatkan pejabat pemerintahan atau individu lain yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan. Penyalahgunaan kekuasaan adalah bentuk korupsi yang juga sering terjadi. Penggunaan kekuasaan yang dipercayakan kepada seseorang untuk tujuan pribadi yang tidak sah. Misalnya, seorang pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi agar membantu teman dan kerabat mereka memperoleh posisi yang menguntungkan tanpa memperhatikan kualifikasi yang berlaku.
Penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga menciptakan ketidakadilan sumber daya dan peluang. Penggelapan dana adalah bentuk korupsi berupa penggunaan uang atau aset yang dipercayakan kepada seseorang untuk tujuan yang berbeda dari yang seharusnya. Misalnya, seorang bendahara di sebuah organisasi bisa mengalihkan dana organisasi untuk keperluan pribadi.
Penggelapan dana merusak stabilitas finansial organisasi dan dapat berdampak merugikan terhadap operasional dan reputasi organisasi tersebut. Nepotisme adalah bentuk lain dari korupsi yang juga seringkali terjadi di lingkungan keluarga atau hubungan kerabat dekat. Nepotisme adalah praktik pemberian pekerjaan atau keuntungan kepada kerabat atau teman tanpa memperhatikan kualifikasi mereka. Nepotisme dapat mengarah kepada ketidakadilan kesempatan kerja hingga merugikan kinerja dan moralitas.
FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
Salah satu penyebab utama korupsi adalah masalah struktural dalam pemerintahan dan organisasi. Struktur birokrasi yang rumit akan menciptakan celah bagi pejabat untuk penyalahgunaan kekuasaan mereka. Ketika prosedur dan regulasi terlalu berbelit-belit akan membuka peluang bagi individu untuk menawarkan kreatifikasi guna mempercepat proses administrasi dan menghindari hambatan hukum.
Desentralisasi kekuasaan tanpa pengawasan dapat memperbesar peluang korupsi terutama di tingkat lokal dimana pengawasan lebih lemah dibandingkan dengan tingkat pusat. Kelemahan sistem hukum menjadi faktor utama fasilitas korupsi. Sistem peradilan yang tidak independen terhadap intervensi politik membuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi tidak efisien.
Ketika aparat penegak hukum terlibat dalam praktek korupsi, proses hukum menjadi tidak adil dan tidak transparan. Hukuman yang tidak tegas bahkan imunitas pelaku korupsi hanya akan memperburuk situasi karena sinyal bahwa tindak korupsi tidak akan mendapatkan konsekuensi yang serius. Sistem hukum yang lemah juga gagal dalam melindungi pelapor sehingga masyarakat enggan melaporkan kasus korupsi yang mereka ketahui.
Dalam kasus-kasus yang terjadi, individu dalam korupsi memiliki nilai-nilai moral yang longgar dan lebih mementingkan keuntungan pribadi mereka. Pendidikan yang kurang dalam nilai-nilai etika dan anti korupsi membuat rendahnya kesadaran dan komitmen terhadap integritas. Budaya permisif terhadap praktik korupsi cenderung Menutup Mata bahkan menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa.

Ketimpangan distribusi kekayaan dan kesempatan menciptakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap sistem. Masyarakat di mana kesenjangan antara yang kaya dan miskin sangat besar dan perlu memanfaatkan posisinya untuk memperbaiki kondisi ekonomi pribadi atau keluarga. Ketika orang merasa bahwa mereka tidak mendapatkan kesempatan yang adil mereka mungkin lebih cenderung mencari jalan pintas melalui praktek korupsi.
DAMPAK KORUPSI
Secara ekonomi, korupsi menghambat pertumbuhan dan pembangunan. Ketika pejabat pemerintah atau individu terlibat dalam korupsi, seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan lainnya dialihkan untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, proyek-proyek seringkali tidak selesai atau bahkan kualitasnya sangat buruk karena anggaran yang telah di korupsi.
Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu negara karena infrastruktur yang buruk menghambat kegiatan bisnis. 

Seorang investor asing cenderung menghindari negara-negara dengan tingkat korupsi Tinggi karena Resiko yang tidak terprediksi, sehingga mengurangi aliran modal asing yang sangat diperlukan dalam pembangunan. Korupsi memperburuk kemiskinan dan ketidaksetaraan karena anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan justru jatuh pada tangan yang tidak bermoral.
Subsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin sering tidak sampai kepada mereka yang membutuhkan karena telah dikorupsi di berbagai tingkat pemerintahan. Ketika bantuan sosial tidak sampai ke tangan yang berhak, ketimpangan sosial akan sangat amat dirasakan. 

Dampak politik dari korupsi akan merusak integritas dan legitimasi pemerintahan. Pejabat publik dalam praktek korupsi menjadikan masyarakat skeptis terhadap kemampuan dan niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Ketidakpercayaan ini akan mengarah pada apatisme politik, di mana warga negara enggan berpartisipasi dalam proses politik karena mereka merasa suara mereka tidak akan membawa perubahan nyata. Korupsi juga menyebabkan degradasi moral dan etika dalam masyarakat. Ketika korupsi telah menjadi hal yang umum untuk diterima orang-orang mulai melihat korupsi sebagai cara yang dapat diterima untuk mencapai tujuan mereka. Inilah yang dimaksud sebagai budaya permisif di mana integritas dan kejujuran tidak lagi dihargai.

DAFTAR PUSTAKA
Adelina, F. (2019). Bentuk-bentuk korupsi politik. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 59-75.
Lutfi, A. F., Zainuri, Z., & Diartho, H. C. (2020). Dampak Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Studi Kasus 4 Negara di ASEAN. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 7(1), 30-35.
Rachmawati, A. F. (2022). Dampak korupsi dalam perkembangan ekonomi dan penegakan hukum di indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 12-19.
Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17(9), 26-42.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun