Inal Lubis. Bogor, 14 Agustus 2016
Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mengantarkan rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Inilah amanah Undang Undang Dasar negeri ini.
Apakah masyarakat kita yang memiliki sumber daya alam (SDA) berlimpah telah berdaulat dan makmur di tanah-tanah mereka sendiri?
Beberapa upaya mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan diantaranya melalui Program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat (PSDABM) melaui peningkatan akses kelola dan peningkatan tata kelola hutan lestari oleh masyarakat.
Untuk itu Fasilitator Desa menjadi ujung tombak pelaksanaan program PSDABM, yang mampu memimpin dalam perubahan sosial ekonomi dan budaya di desa. Siapa itu fasiliatator? Apa itu fasilitasi?
Fasilitasi berasal dari kata “Facile” yang artinya Mudah!
“Fasilitasi” Bikin Semua Jadi Mudah!
“Fasilitator” adalah Pemudah Cara!
Fsilitator itu harus menggali apa yang diinginkan masyarakat. Fasilitator adalah orang yang membantu masyarakat mengatasi persoalan dan mencapai tujuannya menjadi mudah.
Itulah perbedaannya antara Fasilitator, Pelatih, Nara Sumber dan Pengamat.
Berbeda dengan Pengamat yang sedikit bertanya dan sedikit memberi tahu, kalau fasilitator lebih banyak bertanya dari pada memberi tahu. Sementara Pelatih banyak bertanya dan banyak memberi tahu. Narasumber lebih banyak memberi tahu daripada bertanya.
Fasilitator bukan sosok yang serba tahu, Fasilitator Desa akan menggali pengalaman masyarakat, mengamati dan mengkonservasi.
Komunitas yang kuat, kebijakan yang memihak dan dukungan para pihak, inilah strategi mewujudkan kedaulatan masyarakat desa hutan.
Salam adil dan lestari!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI