Meski transportasi umum menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat perkotaan, sering kali juga menjadi tempat di mana masalah privasi dan etika sosial dapat memicu konflik yang merugikan.Â
Insiden pelanggaran privasi di transportasi umum contohnya, seperti yang baru-baru ini terjadi, menyoroti pentingnya memahami hak-hak privasi individu dan mendorong kesadaran akan pentingnya menghormati orang lain, terutama di ruang publik yang ramai.
Beberapa waktu lalu, media dihebohkan dengan kisah seorang wanita hamil yang menjadi korban pelanggaran privasi di transportasi umum.
Wanita tersebut secara diam-diam direkam tanpa izin oleh salah satu penumpang lain yang kemudian merekamnya dan menyebarluaskan rekaman tersebut melalui grup obrolan pribadi tanpa seizinnya.
Tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap privasi dan martabat individu yang dapat memicu terjadinya konflik di transportasi umum.
Dalam kasus semacam ini, penting untuk memahami bahwa privasi merupakan hak asasi setiap individu yang harus dihormati dan dilindungi. Ketika privasi seseorang dilanggar, hal itu dapat menimbulkan dampak emosional dan psikologis yang signifikan bagi korban.
Wanita hamil tersebut misalnya, tentu merasa terganggu, marah, dan merasa tidak aman karena rekaman yang diambil tanpa izin telah mengekspos privasinya secara tidak pantas. Reaksi emosionalnya yang kemudian muncul merupakan respons alami terhadap pelanggaran privasi yang telah dialaminya.
Selain dampak psikologis pada korban, pelanggaran privasi semacam ini juga dapat memicu perdebatan di antara masyarakat yang mengetahui insiden tersebut.
Reaksi publik terhadap tindakan pelanggaran privasi dapat bervariasi, mulai dari rasa tidak setuju, kemarahan, hingga penolakan. Hal ini dapat memperburuk suasana di dalam transportasi umum dan bahkan mengakibatkan pembentukan opini di masyarakat terkait etika berperilaku dan penghormatan terhadap hak privasi individu.
Indonesia sendiri memiliki serangkaian pasal dan undang-undang yang melindungi privasi individu dan hak cipta, dan pelanggaran terhadap regulasi penyebaran privasi tanpa izin dapat berujung pada denda besar dan bahkan hukuman penjara.
Mengutip dari laman www.inilah.com, pasal-pasal terkait yang perlu diperhatikan antara lain adalah Pasal 12 Ayat 1 yang melarang penggunaan komersial foto tanpa izin, Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang menetapkan denda besar bagi mereka yang memanfaatkan foto untuk kepentingan komersial tanpa izin, serta Pasal 32 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang menetapkan sanksi berat bagi penyebar informasi elektronik tanpa izin.
Selain itu, pelanggaran privasi juga dapat masuk dalam ranah hukum pidana, seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 310 yang menyebutkan bahwa penyebaran foto dan video tanpa izin merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE juga menyatakan bahwa penyebaran informasi hoaks dapat dikenai hukuman penjara dan denda besar.
Penting bagi pihak operator transportasi untuk memperhatikan perlindungan privasi penumpang dalam kebijakan dan regulasi mereka.
Pengawasan terhadap penggunaan kamera di dalam kendaraan, pembatasan perekaman atau pemotretan tanpa izin, serta penegakan aturan terkait privasi perlu ditegakkan dengan tegas.
Selain itu, edukasi terhadap penumpang tentang pentingnya menghormati privasi dan martabat orang lain juga perlu ditingkatkan.
Kampanye publik dan program edukasi mengenai etika berperilaku dan penghormatan privasi di ruang publik dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu ini.
Melalui kampanye tersebut, diharapkan kesadaran akan pentingnya menghormati privasi dan martabat setiap individu, terutama di tempat-tempat ramai seperti transportasi umum, dapat ditingkatkan.
Dengan demikian, konflik yang disebabkan oleh pelanggaran privasi dapat dikurangi, menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan menghormati setiap individu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H