Mengutip dari laman www.inilah.com, pasal-pasal terkait yang perlu diperhatikan antara lain adalah Pasal 12 Ayat 1 yang melarang penggunaan komersial foto tanpa izin, Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang menetapkan denda besar bagi mereka yang memanfaatkan foto untuk kepentingan komersial tanpa izin, serta Pasal 32 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang menetapkan sanksi berat bagi penyebar informasi elektronik tanpa izin.
Selain itu, pelanggaran privasi juga dapat masuk dalam ranah hukum pidana, seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 310 yang menyebutkan bahwa penyebaran foto dan video tanpa izin merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE juga menyatakan bahwa penyebaran informasi hoaks dapat dikenai hukuman penjara dan denda besar.
Penting bagi pihak operator transportasi untuk memperhatikan perlindungan privasi penumpang dalam kebijakan dan regulasi mereka.
Pengawasan terhadap penggunaan kamera di dalam kendaraan, pembatasan perekaman atau pemotretan tanpa izin, serta penegakan aturan terkait privasi perlu ditegakkan dengan tegas.
Selain itu, edukasi terhadap penumpang tentang pentingnya menghormati privasi dan martabat orang lain juga perlu ditingkatkan.
Kampanye publik dan program edukasi mengenai etika berperilaku dan penghormatan privasi di ruang publik dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu ini.
Melalui kampanye tersebut, diharapkan kesadaran akan pentingnya menghormati privasi dan martabat setiap individu, terutama di tempat-tempat ramai seperti transportasi umum, dapat ditingkatkan.
Dengan demikian, konflik yang disebabkan oleh pelanggaran privasi dapat dikurangi, menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan menghormati setiap individu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H