Mohon tunggu...
Afry Anti Umaeroh
Afry Anti Umaeroh Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer

Penulis Pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Lowongan Kerja di Indonesia Membatasi Usia Maksimal 25 Tahun?

11 September 2023   22:20 Diperbarui: 12 September 2023   01:01 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses rekrutmen kerja di Indonesia, sering kali kita menemui syarat usia dalam berbagai lowongan pekerjaan. Contohnya seperti harus berusia maksimal 25 tahun. Pertanyaannya adalah mengapa? Apa alasan di balik kebijakan ini?

Sebagai orang yang saat ini berusia 25+ tahun dan sedang mencari pekerjaan, melihat persyaratan tersebut selalu menjadi alasan saya untuk mundur dan mengurungkan niat untuk melamar. Tidak seperti lowongan kerja di luar negeri yang tidak ada batasan usia tertentu dalam melamar kerja. Saya mencoba untuk melihat hal tersebut dari berbagai aspek.

Ada beberapa alasan yang membuat lowongan kerja di Indonesia sering kali membatasi usia pelamar hingga 25 tahun, antara lain:

Jumlah Penduduk Indonesia yang Banyak

Ilustrasi jumlah penduduk | masuksini.info
Ilustrasi jumlah penduduk | masuksini.info

Mengutip dari website worldometer.info, saat ini jumlah penduduk di Indonesia yaitu 277,534,122  jiwa. Dan menjadikan Indonesia berada di urutan ke empat dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Dengan banyaknya jumlah penduduk, maka ada banyak juga jumlah orang-orang dengan usia produktif, yang mana rata-rata usia produktif di Indonesia yaitu 15-64 tahun. Tentunya hal itu menjadikan supply yang berlebih dan membuat persaingan semakin ketat.

Tren Menikah Muda

fimela.com
fimela.com

Selain usia menjadi salah satu syarat dalam lowongan kerja, syarat lainnya yang tak jarang sering dijumpai yaitu status pernikahan. Menurut data dari situs Databoks, rata-rata usia pernikahan penduduk Indonesia adalah 19-24 tahun. Jadi, tidak sedikit perusahaan yang mencantumkan syarat bagi pelamarnya untuk belum menikah atau tidak ada rencana menikah 1 atau 2 tahun ke depan. Karena beberapa perusahaan mengharapkan karyawannya menjadikan pekerjaan sebagai prioritas. Perusahaan menilai bahwa orang yang sudah menikah akan sulit sekali jika harus membagi prioritas antara pekerjaan dan urusan keluarga/rumah tangga.

Kematangan dan Stabilitas

Ilustrasi: wheniscalendars.com 
Ilustrasi: wheniscalendars.com 

Pelamar yang masih muda dianggap lebih mudah untuk diarahkan dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Mereka juga dianggap lebih fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di tempat kerja. Pengusaha mungkin berpikir bahwa orang yang berusia 25 tahun atau lebih cenderung lebih matang dan stabil dalam berpikir dan bertindak. Mereka dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tanggung jawab dan komitmen dalam dunia kerja. Mereka juga dinilai memiliki standar gaji yang membuat perusahaan enggan untuk merekrut karena khawatir akan meminta gaji yang tinggi.

Melek Teknologi

Ilustrasi: enervon.co.id
Ilustrasi: enervon.co.id

Beberapa perusahaan juga menganggap bahwa pelamar yang masih muda memiliki kemampuan teknologi dan digital yang lebih baik. Hal ini sangat dibutuhkan dalam dunia kerja di era digital saat ini.

Meskipun ada alasan di balik kebijakan batas usia pelamar kerja 25 tahun ini, ada beberapa dampak negatif yang mungkin dirasakan oleh pencari kerja muda. Seperti keterbatasan peluang, batas usia 25 tahun dapat membatasi akses pencari kerja muda ke banyak peluang pekerjaan. Mereka mungkin sulit menemukan pekerjaan entry-level yang cocok jika hampir semua perusahaan menerapkan batas usia ini. Apalagi jika seseorang tersebut memiliki gap year saat melanjutkan jenjang pendidikan. Rasanya seperti tidak ada kesempatan bagi para fresh graduate yang lulus kuliah di usia 25+ tahun.

Padahal, di beberapa negara, gap year tidak selamanya dianggap buruk. Gap year dianggap sebagai pengalaman untuk seseorang mengeksplor dunia luar dan mencari pengalaman baru untuk meningkatkan kemampuan.

Pemerintah khususnya di lembaga pendidikan dan ketenagakerjaan, harus berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas hasil lulusan pendidikan agar dapat terserap secara efektif, mengingat jumlah lulusan yang semakin bertambah setiap tahunnya. Selain itu, kebijakan maupun penilaian mengenai bertambahnya umur = menurunnya kualitas individu juga harus dihilangkan, karena tidak setiap individu sama. Terakhir, perusahaan juga harus memberi kesempatan dan mendukung orang-orang yang ingin berpindah karier. Dengan adanya dukungan tersebut, dapat meningkatkan motivasi dan kepuasan dalam bekerja, karena merasa diberi peluang untuk mempelajari kemampuan lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun