Mohon tunggu...
Afriza Yohandi Putra
Afriza Yohandi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43223110005 | Program Studi : Sarjana Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   18:44 Diperbarui: 7 Desember 2024   19:23 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Ruang publik merupakan arena sosial di mana berbagai interaksi, aktivitas, dan konflik terjadi. Keamanan dan keteraturan ruang publik menjadi perhatian utama dalam sistem sosial dan hukum. Dalam konteks ini, diskursus tentang kebijakan kriminal atau criminal policy menjadi relevan sebagai pendekatan untuk menganalisis dan mengelola kejahatan. Salah satu pemikir yang memberikan kontribusi penting dalam memahami kebijakan kriminal adalah G. Peter Hoefnagels.

Hoefnagels mendefinisikan kebijakan kriminal sebagai respons sosial yang terorganisir secara rasional terhadap kejahatan. Konsep ini tidak hanya menyoroti peran hukum pidana, tetapi juga pendekatan preventif dan pengaruh masyarakat.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

What: Pemahaman Tentang Skema "Criminal Policy" G. Peter Hoefnagels

Skema "Criminal Policy" yang dikembangkan oleh G. Peter Hoefnagels merupakan suatu kerangka teori yang dirancang untuk memahami dan merumuskan kebijakan publik dalam menanggapi fenomena kejahatan. Dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime, Hoefnagels menyatakan bahwa kebijakan kriminal (criminal policy) adalah suatu pendekatan rasional yang berfokus pada respons terhadap kejahatan dalam masyarakat. Hoefnagels mengungkapkan empat prinsip dasar dalam kebijakan kriminal, yang menjadi landasan penting dalam skema pemikirannya. Empat prinsip tersebut adalah:

  1. Kebijakan kriminal adalah ilmu tentang respons: Hoefnagels menyatakan bahwa kebijakan kriminal berfokus pada respons yang diterapkan oleh masyarakat atau negara terhadap kejahatan. Ini mencakup segala upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan, mulai dari pencegahan hingga pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan.
  2. Kebijakan kriminal adalah ilmu pencegahan kejahatan: Pencegahan menjadi salah satu tujuan utama dalam kebijakan kriminal. Dalam skema ini, pencegahan kejahatan dianggap sebagai tindakan yang lebih baik daripada mengatasi kejahatan setelah terjadinya pelanggaran. Kebijakan kriminal harus dirancang untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan sejak dini, sebelum dampaknya terjadi di masyarakat.
  3. Kebijakan kriminal berfokus pada perilaku manusia yang dianggap sebagai kejahatan: Hoefnagels menekankan bahwa kebijakan kriminal berkaitan erat dengan penetapan perilaku manusia yang dianggap melanggar hukum. Sebuah tindakan yang dianggap sebagai kejahatan adalah perilaku yang membahayakan masyarakat dan bertentangan dengan norma sosial yang berlaku. Oleh karena itu, kebijakan kriminal harus dirancang untuk memberikan efek jera bagi individu yang melakukan kejahatan.
  4. Kebijakan kriminal adalah keseluruhan respons terhadap kejahatan: Kebijakan kriminal tidak hanya terdiri dari tindakan hukum semata, tetapi juga mencakup seluruh respons yang terorganisir untuk menangani kejahatan. Respons tersebut meliputi pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi pelaku kejahatan, serta langkah-langkah yang melibatkan masyarakat dan lembaga terkait.

Elemen-Elemen Utama dalam Skema Criminal Policy Hoefnagels

Skema criminal policy Hoefnagels didasarkan pada pemahaman bahwa kebijakan terhadap kejahatan harus bersifat multidimensional dan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman. Ada beberapa elemen utama dalam skema ini yang perlu dipahami untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana kebijakan kriminal ini diterapkan dalam masyarakat:

  1. Hukum Pidana (Penal Law)
    Hukum pidana berfungsi sebagai dasar hukum dalam kebijakan kriminal. Hoefnagels memandang hukum pidana sebagai seperangkat aturan yang menjelaskan dan mengatur bagaimana masyarakat merespons tindakan kejahatan. Dalam skema ini, hukum pidana memberikan kewenangan kepada negara untuk menghukum individu yang melakukan pelanggaran hukum. Penerapan hukum pidana haruslah tegas dan adil untuk menciptakan efek jera, mengurangi tingkat kriminalitas, serta menjaga ketertiban sosial.
  2. Kriminologi
    Kriminologi berfokus pada studi mengenai fenomena kejahatan, penyebabnya, dan dampaknya terhadap masyarakat. Dalam skema Hoefnagels, kriminologi berperan penting dalam memahami perilaku kriminal dan kondisi sosial yang mendukung terjadinya kejahatan. Dengan pendekatan kriminologis, kebijakan kriminal dapat dibuat berdasarkan penelitian dan analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan, seperti ketidaksetaraan sosial, kemiskinan, atau gangguan mental.
  3. Kebijakan Penal dan Non-Penal
    Kebijakan kriminal menurut Hoefnagels dapat dibagi menjadi dua jenis utama: penal dan non-penal. Kebijakan penal berfokus pada penerapan hukuman dan sanksi terhadap pelaku kejahatan, sedangkan kebijakan non-penal lebih mengarah pada langkah-langkah pencegahan yang tidak melibatkan hukuman langsung, seperti program rehabilitasi atau kebijakan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kondisi sosial yang memicu kejahatan.
  4. Peran Pemerintah dan Masyarakat
    Dalam skema ini, Hoefnagels juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam merancang kebijakan kriminal yang efektif. Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan dan regulasi yang jelas mengenai kejahatan dan sanksi yang berlaku, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, baik melalui pengawasan sosial maupun partisipasi dalam program pencegahan kejahatan.

Tiga Pilar Utama dalam Skema Criminal Policy Hoefnagels

  1. Pencegahan Kejahatan
    Skema kebijakan kriminal Hoefnagels sangat menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama. Dalam hal ini, pencegahan kejahatan mencakup upaya yang bersifat preventif untuk menghindari terjadinya kejahatan. Kebijakan ini bisa mencakup pendidikan, perubahan sosial, peningkatan kesadaran hukum, dan reformasi dalam sistem sosial yang mendasari terjadinya kejahatan. Hal ini juga terkait erat dengan upaya untuk mencegah kejahatan yang muncul karena kondisi sosial atau ekonomi yang buruk.
  2. Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil
    Setelah pencegahan, salah satu langkah utama dalam kebijakan kriminal adalah penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan. Penegakan hukum ini tidak hanya melalui hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga melalui sistem peradilan yang transparan dan tidak memihak. Hoefnagels menyarankan agar kebijakan kriminal tidak hanya reaktif, tetapi juga didukung dengan pencegahan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), di mana upaya untuk memperbaiki kerugian akibat kejahatan dilakukan tanpa menanggalkan prinsip keadilan.
  3. Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
    Selain penegakan hukum, salah satu tujuan penting dari kebijakan kriminal adalah rehabilitasi pelaku kejahatan. Ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terulangnya kejahatan yang sama di masa depan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif. Rehabilitasi melibatkan perawatan psikologis, pendidikan, pelatihan keterampilan, serta program reintegrasi sosial yang mendukung pelaku kejahatan untuk memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik setelah menjalani hukuman.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun