Mohon tunggu...
Afriza Yohandi Putra
Afriza Yohandi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43223110005 | Program Studi : Sarjana Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

27 November 2024   12:48 Diperbarui: 27 November 2024   12:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

How: Penerapan pada Kasus Korupsi e-KTP

Salah satu contoh nyata penerapan teori ini di Indonesia adalah kasus korupsi e-KTP, yang mengungkap skandal besar dalam proyek pemerintah. Proyek e-KTP, yang awalnya bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang modern, justru menjadi ladang korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

1. Actus Reus dalam Kasus e-KTP

Actus Reus dalam kasus ini melibatkan berbagai tindakan nyata yang melawan hukum. Pelaku dalam kasus ini, termasuk Setya Novanto, tidak hanya terlibat dalam pengambilan keputusan tetapi juga secara aktif melaksanakan tindakan-tindakan yang merugikan negara. Berikut beberapa bentuk Actus Reus yang berhasil diidentifikasi:

  1. Manipulasi Anggaran
    Salah satu tindakan melawan hukum yang utama adalah penggelembungan anggaran dalam proyek e-KTP. Total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun, tetapi hanya sebagian kecil yang digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian besar anggaran dibagi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, termasuk pejabat, pengusaha, dan anggota DPR.
    • Contoh tindakan:
      Dalam dokumen perencanaan proyek, ditemukan bahwa spesifikasi barang dan jasa telah diatur sedemikian rupa agar hanya perusahaan tertentu yang memenuhi kriteria, memungkinkan terjadinya mark-up harga.
  2. Penerimaan Suap dan Gratifikasi
    Para pelaku menerima sejumlah besar uang sebagai imbalan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender pengadaan proyek. Setya Novanto, misalnya, disebut menerima uang senilai USD 7,3 juta dari konsorsium pemenang tender.
  3. Pengaturan Proyek Secara Terstruktur
    Tindakan melawan hukum ini dilakukan secara terencana, melibatkan berbagai pihak dari tingkat kementerian hingga legislatif. Dalam persidangan, terungkap bahwa pembagian uang hasil korupsi telah direncanakan sejak awal proyek dimulai.
  4. Kerugian Negara yang Dihasilkan
    Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp2,3 triliun. Kerugian ini mencakup dana yang dikorupsi dan kualitas hasil proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

Tindakan-tindakan di atas menunjukkan bahwa para pelaku memenuhi elemen Actus Reus. Tindakan fisik yang melawan hukum ini memberikan dasar awal bagi penuntut untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

2. Mens Rea dalam Kasus e-KTP

Sementara Actus Reus adalah tindakan fisik yang melawan hukum, Mens Rea berfokus pada kondisi mental atau niat jahat para pelaku saat melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, bukti-bukti menunjukkan bahwa para pelaku memiliki Mens Rea yang jelas:

  1. Kesengajaan dalam Perencanaan
    Setya Novanto dan rekan-rekannya secara sadar merancang skema untuk menggelembungkan anggaran proyek e-KTP. Dalam sidang, terungkap bahwa sejak awal proyek dirancang untuk memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Skema ini melibatkan manipulasi peraturan, pengadaan barang, dan pembagian hasil korupsi.
  2. Kesadaran Akan Risiko
    Para pelaku memahami bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan dapat merugikan negara. Meskipun demikian, mereka tetap melanjutkan perbuatannya dengan harapan tidak terdeteksi. Hal ini terlihat dari upaya mereka menyembunyikan aliran dana melalui rekening-rekening di luar negeri dan menggunakan nama orang lain.
  3. Penerimaan Suap Sebagai Bukti Niat Jahat
    Penerimaan suap secara langsung oleh Setya Novanto menjadi salah satu bukti kuat adanya niat jahat. Dalam persidangan, saksi dan bukti dokumen menunjukkan bahwa Novanto menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika yang diserahkan melalui pihak ketiga.
  4. Pemanfaatan Jabatan dan Kewenangan
    Sebagai Ketua DPR, Setya Novanto menggunakan pengaruhnya untuk memastikan skema korupsi berjalan lancar. Ia memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi keputusan anggaran dan melindungi rekan-rekannya dari pengawasan hukum.

3. Proses Pembuktian di Pengadilan

Dalam sistem hukum pidana, kedua elemen ini---Actus Reus dan Mens Rea---harus dibuktikan secara sah untuk menjatuhkan vonis kepada pelaku. Pada kasus e-KTP, proses pembuktian melibatkan berbagai langkah:

  1. Pengumpulan Bukti Tindakan Melawan Hukum (Actus Reus)
    • Dokumen dan catatan keuangan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti berupa dokumen kontrak proyek, laporan keuangan, dan bukti transfer yang menunjukkan adanya penggelembungan anggaran dan aliran dana ilegal.
    • Kesaksian: Beberapa saksi kunci memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan Setya Novanto, termasuk pengakuan rekan-rekan pelaku yang terlibat dalam skema ini.
    • Rekaman komunikasi: Rekaman percakapan antara Setya Novanto dan pihak lain menunjukkan bahwa ia secara aktif terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan korupsi.
  2. Pembuktian Niat Jahat (Mens Rea)
    • Kesaksian terkait perencanaan: Saksi memberikan kesaksian bahwa Setya Novanto secara langsung memimpin pertemuan yang bertujuan untuk merancang pembagian hasil korupsi.
    • Dokumen internal: Surat-surat dan dokumen lain menunjukkan bahwa Novanto memahami sepenuhnya risiko dari tindakannya, tetapi tetap melanjutkan skema ini.
    • Keterangan ahli: Ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan menjelaskan bagaimana tindakan Novanto memenuhi elemen niat jahat (Mens Rea).
  3. Kombinasi Bukti Actus Reus dan Mens Rea
    Dalam kasus ini, pembuktian Actus Reus memberikan landasan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Novanto, sementara pembuktian Mens Rea menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan niat jahat. Kombinasi kedua elemen ini menjadi kunci bagi pengadilan untuk memutuskan bahwa Setya Novanto bersalah.

Analisis dan Pembelajaran dari Kasus e-KTP

  1. Pentingnya elemen bukti
    Kasus ini menunjukkan bahwa pembuktian Actus Reus dan Mens Rea membutuhkan bukti kuat. Dokumentasi transaksi, komunikasi antar pelaku, dan saksi kunci menjadi alat penting untuk membuktikan kedua elemen tersebut.
  2. Kesenjangan dalam pengawasan proyek publik
    Kasus ini juga mengungkap kelemahan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Skema manipulasi yang terorganisir menunjukkan bahwa sistem yang ada masih mudah disalahgunakan oleh oknum pejabat.
  3. Relevansi teori Edward Coke dalam pemberantasan korupsi
    Teori ini tidak hanya relevan secara teoretis, tetapi juga efektif dalam menangani kasus korupsi kompleks. Dengan menggabungkan bukti tindakan fisik dan niat jahat, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun