Mohon tunggu...
Afriza Yohandi Putra
Afriza Yohandi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43223110005 | Program Studi : Sarjana Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

27 November 2024   12:48 Diperbarui: 27 November 2024   12:48 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi adalah masalah kronis yang telah lama menggerogoti sistem pemerintahan dan perekonomian Indonesia. Sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, korupsi menciptakan kerugian besar bagi masyarakat luas. Dalam menangani tindak pidana seperti korupsi, hukum pidana memiliki dua elemen utama untuk memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur kejahatan, yaitu Actus Reus (tindakan nyata) dan Mens Rea (niat jahat).

Teori Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris yang hidup pada abad ke-17, menawarkan kerangka kerja yang kokoh untuk menganalisis perbuatan pidana. Prinsipnya yang terkenal, "actus non facit reum nisi mens sit rea", menegaskan bahwa tindakan melawan hukum tidak dapat dihukum jika tidak disertai dengan niat bersalah. Tulisan ini bertujuan untuk mengupas konsep Actus Reus dan Mens Rea, relevansinya dalam konteks hukum pidana, serta penerapannya dalam kasus korupsi e-KTP di Indonesia yang melibatkan Setya Novanto sebagai salah satu aktor utama.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

What: Definisi Actus Reus dan Mens Rea

Actus Reus dan Mens Rea adalah elemen dasar yang wajib dipenuhi untuk membuktikan adanya tindak pidana. Dalam hukum pidana, keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

  1. Actus Reus (Tindakan Melawan Hukum)
    Actus Reus mengacu pada perbuatan fisik yang melanggar hukum. Perbuatan ini bisa berupa:
    • Tindakan aktif: Contohnya, mengambil uang negara secara tidak sah.
    • Kelalaian (omission): Misalnya, pejabat yang sengaja tidak melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan dana publik.

Dalam korupsi, Actus Reus sering kali berupa tindakan menerima suap, memanipulasi pengadaan barang dan jasa, atau menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

  1. Mens Rea (Niat Jahat)
    Mens Rea mencerminkan keadaan mental atau niat pelaku saat melakukan tindak pidana. Bentuk Mens Rea meliputi:
    • Kesengajaan: Ketika pelaku secara sadar menginginkan hasil dari tindakannya.
    • Kesadaran risiko: Ketika pelaku mengetahui risiko tetapi tetap melanjutkan tindakan.
    • Kelalaian: Ketika pelaku gagal memahami risiko yang seharusnya dapat dikenali.

Dalam kasus korupsi, Mens Rea biasanya mencakup kesadaran bahwa tindakannya akan merugikan negara, tetapi pelaku tetap melakukannya demi kepentingan pribadi atau kelompoknya

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Why: Pentingnya Konsep Actus Reus dan Mens Rea

Mengapa konsep ini penting? Teori Edward Coke menawarkan alat yang efektif untuk membedakan antara tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan tindakan yang terjadi karena kesalahan atau ketidaksengajaan. Dalam hukum pidana, penting untuk memastikan bahwa:

  1. Hanya pelaku yang benar-benar bersalah yang dihukum
    Tidak semua tindakan yang terlihat melanggar hukum berarti memiliki niat jahat. Sebagai contoh, seseorang yang tanpa sengaja menerima uang dari transaksi korupsi mungkin tidak dapat dihukum jika tidak ada bukti Mens Rea.
  2. Keadilan dalam penghukuman
    Hukuman harus diberikan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan pelaku. Orang yang bertindak dengan niat jahat (Mens Rea) jelas harus menerima hukuman lebih berat dibandingkan mereka yang hanya terlibat tanpa kesengajaan.
  3. Membantu penegak hukum
    Dalam kasus korupsi, pembuktian Mens Rea sering kali menjadi kunci utama. Banyak pelaku berusaha menghindari hukuman dengan mengklaim bahwa mereka tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, konsep ini menjadi alat yang ampuh bagi penegak hukum untuk membuktikan kesalahan pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun