Mohon tunggu...
Afriza Yohandi Putra
Afriza Yohandi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43223110005 | Program Studi : Sarjana Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

27 November 2024   12:48 Diperbarui: 27 November 2024   12:48 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan pada Poin How

Penerapan teori Edward Coke dalam kasus korupsi e-KTP menunjukkan bahwa pembuktian Actus Reus dan Mens Rea sangat penting untuk memastikan keadilan. Actus Reus menggambarkan tindakan nyata yang melanggar hukum, sementara Mens Rea memastikan bahwa pelaku memiliki niat jahat dalam tindakannya. Melalui kombinasi pembuktian kedua elemen ini, hukum pidana dapat memberikan hukuman yang sesuai dan adil bagi pelaku korupsi.

Daftar Pustaka

cross, n. (2023). Criminal justice, actus reus and mens rea. 108-113. doi:https://doi.org/10.51952/9781447359418.ch019

Sihombing, M. (2024). Arti Mens Rea dalam Hukum Pidana. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-mens-rea-dalam-hukum-pidana-lt6736aa8d70465/

Susanti, E. (2019). Pembuktian Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi di Indonesia.

wikipedia. (n.d.). Actus reus. Retrieved from https://en.wikipedia.org/wiki/Actus_reus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun